DPR Sahkan Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban, Seluruh Fraksi Sepakat

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025–2026.

Rapat yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026), dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani. Ia didampingi para Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Dalam jalannya sidang, pimpinan Komisi XIII DPR diminta menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat pertama. Laporan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, yang menjelaskan bahwa seluruh fraksi telah menyepakati revisi undang-undang tersebut.

Baca Juga :  KPK Dalami Dugaan Setoran Pengisian Perangkat Desa

Setelah penyampaian laporan, pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan anggota dewan terhadap pengesahan revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban pada tingkat kedua. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan secara bulat, yang kemudian disahkan dengan ketukan palu oleh pimpinan sidang.

Sebelumnya, Komisi XIII DPR bersama pemerintah telah menyepakati agar revisi undang-undang ini dibawa ke rapat paripurna. Persetujuan tersebut dicapai dalam rapat pada 13 April 2026.

Baca Juga :  Pelajar SD di Palembang Tewas Usai Jatuh dari Lantai Dua Masjid, Diduga Tertancap Pagar Besi

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan apresiasi atas selesainya pembahasan di tingkat pertama. Ia menegaskan bahwa pemerintah mendukung penuh pengesahan regulasi ini sebagai langkah memperkuat perlindungan terhadap saksi dan korban dalam proses hukum di Indonesia.

Dengan disahkannya revisi undang-undang ini, diharapkan sistem perlindungan hukum bagi saksi dan korban semakin kuat dan mampu memberikan rasa aman dalam proses peradilan.

 

Berita Terkait

Selat Hormuz Dibuka Saat Gencatan Senjata, AS Tetap Berlakukan Blokade terhadap Iran
Bupati Kerinci Rotasi Puluhan ASN, Dorong Percepatan Reformasi Birokrasi
Pemprov Jambi Buka Lelang 5 Jabatan Strategis April 2026, Ini Daftar dan Jadwal Lengkapnya
NasDem Tanggapi Isu Fusi dengan Gerindra
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik ke Pemerintahan Prabowo-Gibran Tembus 75 Persen
Dua Kapal Tanker Pertamina Tertahan di Selat Hormuz, Iran Terapkan Protokol Ketat
Pakistan Kerahkan Jet Tempur Lindungi Wilayah Udara Iran dari Ancaman Serangan Israel
Prabowo Segera Lantik Hakim Konstitusi Baru Pengganti Anwar Usman Pekan Ini

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 13:00 WIB

DPR Sahkan Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban, Seluruh Fraksi Sepakat

Sabtu, 18 April 2026 - 09:42 WIB

Selat Hormuz Dibuka Saat Gencatan Senjata, AS Tetap Berlakukan Blokade terhadap Iran

Jumat, 17 April 2026 - 23:00 WIB

Bupati Kerinci Rotasi Puluhan ASN, Dorong Percepatan Reformasi Birokrasi

Kamis, 16 April 2026 - 11:00 WIB

Pemprov Jambi Buka Lelang 5 Jabatan Strategis April 2026, Ini Daftar dan Jadwal Lengkapnya

Senin, 13 April 2026 - 21:00 WIB

NasDem Tanggapi Isu Fusi dengan Gerindra

Berita Terbaru