Sungai Penuh, Pribhumi.com — Koordinator Daerah BEM Nusantara Jambi, Fadhil Ikhsan Mahendra, secara resmi melayangkan pernyataan terkait urgensi kejelasan status administratif Kincai Plaza. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa untuk memastikan setiap aset publik dikelola berdasarkan asas kepastian hukum yang jelas.
Fadhil menyatakan bahwa publik berhak mendapatkan informasi yang akurat mengenai status kepemilikan dan pengelolaan Kincai Plaza. Hal ini dipicu oleh adanya diskursus yang berkembang mengenai kejelasan dokumen administratif yang menjadi landasan operasional objek tersebut dalam masa transisi aset daerah.
“BEM Nusantara Jambi memandang perlu adanya konfirmasi terbuka dari pihak-pihak terkait mengenai status Kincai Plaza saat ini. Pertanyaan dasarnya adalah, Secara administratif, apakah proses transisi kepemilikan objek ini telah tuntas secara paripurna sesuai dengan regulasi penyerahan aset daerah? Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan aset strategis tersebut berpijak pada landasan hukum yang sah,” ujar Fadhil Ikhsan Mahendra.
Menurut Fadhil, ketidakterbukaan mengenai status sebuah aset publik dapat menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Oleh karena itu, BEM Nusantara Jambi menekankan pentingnya transparansi dokumen penyerahan aset guna menjamin akuntabilitas pemerintahan.
“Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, kejelasan hak atas sebuah aset adalah sesuatu yang mutlak. Kami sedang menelaah sejauh mana prinsip tertib administrasi telah diterapkan dalam pengelolaan Kincai Plaza. Jangan sampai ada objek vital yang dikelola di tengah ketidakpastian administratif yang berlarut-larut,” tambahnya.
“Pernyataan ini adalah bentuk ajakan kami untuk berdialog secara administratif. Kami berharap pihak otoritas dapat memberikan klarifikasi yang berbasis data dan dokumen, bukan sekadar pernyataan lisan. BEM Nusantara Jambi berkomitmen untuk terus mengawal isu ini demi tegaknya supremasi hukum dan transparansi di Provinsi Jambi,” tutup Fadhil Ikhsan Mahendra.










