BPKB Elektronik Mulai Diterapkan, Seluruh Kendaraan Ditargetkan Gunakan e-BPKB pada 2028

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan sistem Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik atau e-BPKB sebagai bagian dari transformasi digital layanan registrasi kendaraan. Dalam dua tahun ke depan, seluruh kendaraan baru, baik roda dua maupun roda empat, ditargetkan sudah menggunakan dokumen versi elektronik ini.

Saat ini, penerapan e-BPKB masih dilakukan secara bertahap dan belum merata di seluruh wilayah Indonesia. Untuk kendaraan baru, dokumen yang diberikan sudah berbentuk elektronik dengan ukuran lebih ringkas dibandingkan BPKB konvensional.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa implementasi penuh saat ini baru dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, yang mencakup kendaraan roda dua dan roda empat. Sementara di daerah lain, penerapan masih terbatas pada kendaraan roda empat.

Baca Juga :  Prabowo Tekankan Nilai Kehormatan Kerja Keras di Hadapan Siswa Sekolah Rakyat

Menurutnya, keterbatasan tersebut disebabkan oleh proses pengadaan infrastruktur pendukung yang masih berlangsung. Meski begitu, pihaknya optimistis bahwa pada 2028 seluruh kendaraan baru di Indonesia sudah menggunakan e-BPKB.

BPKB elektronik memiliki sejumlah keunggulan dibanding versi lama. Dokumen ini dilengkapi dengan chip RFID (Radio Frequency Identification) yang mampu menyimpan data kendaraan dan identitas pemilik secara dinamis dan aman.

Baca Juga :  Kejari Sungai Penuh Amankan Rp1,43 Miliar dan Sita 10 Aset Kasus PJU Kerinci 2023

Selain itu, e-BPKB juga menawarkan tingkat keamanan tinggi untuk menjamin keabsahan kepemilikan kendaraan. Proses penggantian dokumen pun menjadi lebih mudah jika terjadi kerusakan atau kehilangan.

Pemilik kendaraan juga dapat melakukan verifikasi data secara mandiri menggunakan smartphone yang memiliki fitur NFC. Caranya cukup dengan mengunduh aplikasi e-BPKB mobile melalui Google Play Store atau App Store, lalu menempelkan ponsel ke bagian belakang dokumen untuk mengakses informasi yang tersimpan.

Secara fisik, e-BPKB memiliki bentuk yang lebih kecil dan praktis, menyerupai paspor elektronik dengan chip yang terpasang di bagian belakangnya.

Berita Terkait

Nuzran Joher Desak Pembenahan Pengaduan WNA di Kantor Imigrasi Indonesia
Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp1 Triliun di BGN
KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA, Diduga Raup Rp145,5 Miliar dari Praktik Pemerasan
Dr. Idel Eprianto: Penguatan Ekonomi Desa Kunci Hadapi Gejolak Rupiah
Ribuan Dapur MBG Dibekukan, Ini Penyebab yang Ditemukan BGN
Kasus Korupsi MBG Menguak, Kantor BGN dan Rumah Tersangka Digeledah Kejagung
Prabowo Copot Tiga Pimpinan BGN, Fokus Tingkatkan Kualitas Program Gizi Nasional
Hari Ini Terakhir! Pemilik SIM Kedaluwarsa pada 1 Juni 2026 Masih Bisa Perpanjang Tanpa Bikin Baru

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Nuzran Joher Desak Pembenahan Pengaduan WNA di Kantor Imigrasi Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 07:00 WIB

Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp1 Triliun di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 05:00 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA, Diduga Raup Rp145,5 Miliar dari Praktik Pemerasan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:00 WIB

Dr. Idel Eprianto: Penguatan Ekonomi Desa Kunci Hadapi Gejolak Rupiah

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:00 WIB

Ribuan Dapur MBG Dibekukan, Ini Penyebab yang Ditemukan BGN

Berita Terbaru

Uncategorized

Anggaran Terancam Membengkak, Pemerintah Kaji Penutupan SPPG

Sabtu, 13 Jun 2026 - 14:56 WIB