Jakarta, Pribhumi.com — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan sistem Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik atau e-BPKB sebagai bagian dari transformasi digital layanan registrasi kendaraan. Dalam dua tahun ke depan, seluruh kendaraan baru, baik roda dua maupun roda empat, ditargetkan sudah menggunakan dokumen versi elektronik ini.
Saat ini, penerapan e-BPKB masih dilakukan secara bertahap dan belum merata di seluruh wilayah Indonesia. Untuk kendaraan baru, dokumen yang diberikan sudah berbentuk elektronik dengan ukuran lebih ringkas dibandingkan BPKB konvensional.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa implementasi penuh saat ini baru dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, yang mencakup kendaraan roda dua dan roda empat. Sementara di daerah lain, penerapan masih terbatas pada kendaraan roda empat.
Menurutnya, keterbatasan tersebut disebabkan oleh proses pengadaan infrastruktur pendukung yang masih berlangsung. Meski begitu, pihaknya optimistis bahwa pada 2028 seluruh kendaraan baru di Indonesia sudah menggunakan e-BPKB.
BPKB elektronik memiliki sejumlah keunggulan dibanding versi lama. Dokumen ini dilengkapi dengan chip RFID (Radio Frequency Identification) yang mampu menyimpan data kendaraan dan identitas pemilik secara dinamis dan aman.
Selain itu, e-BPKB juga menawarkan tingkat keamanan tinggi untuk menjamin keabsahan kepemilikan kendaraan. Proses penggantian dokumen pun menjadi lebih mudah jika terjadi kerusakan atau kehilangan.
Pemilik kendaraan juga dapat melakukan verifikasi data secara mandiri menggunakan smartphone yang memiliki fitur NFC. Caranya cukup dengan mengunduh aplikasi e-BPKB mobile melalui Google Play Store atau App Store, lalu menempelkan ponsel ke bagian belakang dokumen untuk mengakses informasi yang tersimpan.
Secara fisik, e-BPKB memiliki bentuk yang lebih kecil dan praktis, menyerupai paspor elektronik dengan chip yang terpasang di bagian belakangnya.










