Jakarta, Pribhumi.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri, banyak umat Islam yang bertanya apakah zakat fitrah boleh diberikan kepada saudara sendiri. Dalam ajaran Islam, zakat fitrah memang memiliki ketentuan khusus terkait siapa saja yang berhak menerimanya.
Allah SWT telah menetapkan golongan penerima zakat dalam Al-Qur’an, tepatnya pada Surah At-Taubah ayat 60. Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa zakat diperuntukkan bagi delapan golongan (asnaf), yaitu fakir, miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya yang ingin merdeka, orang yang memiliki utang, orang yang berjuang di jalan Allah, serta musafir yang membutuhkan bantuan.
Ayat tersebut berbunyi:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Zakat Boleh Diberikan kepada Kerabat
Dalam kitab Fikih Sunnah Jilid 2 karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa zakat boleh diberikan kepada kerabat dekat, seperti saudara laki-laki atau perempuan, paman, maupun bibi, baik dari pihak ayah maupun ibu. Syaratnya, mereka termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat seperti fakir atau miskin.
Mayoritas ulama memperbolehkan hal ini karena kerabat juga bisa berada dalam kondisi membutuhkan. Bahkan, memberikan zakat kepada keluarga memiliki keutamaan tersendiri karena selain bernilai sedekah, juga menjadi bentuk menjaga hubungan kekeluargaan.
Rasulullah SAW bersabda:
الصَّدَقَةُ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ، وَعَلَى ذَوِي الْقَرَابَةِ اثْنَتَانِ؛ صِلَةٌ وَصَدَقَةٌ
Artinya: “Sedekah kepada orang miskin bernilai satu sedekah. Namun jika diberikan kepada kerabat, maka pahalanya dua, yaitu pahala sedekah dan pahala menyambung tali silaturahmi.” (HR Ahmad, Nasai, dan Tirmidzi).
Tidak Boleh kepada Tanggungan Nafkah
Meski demikian, terdapat ketentuan penting yang perlu diperhatikan. Dalam buku JABALKAT I Jawaban Problematika Masyarakat disebutkan bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada anggota keluarga yang menjadi tanggungan nafkah pemberi zakat (muzaki).
Artinya, seseorang tidak diperbolehkan memberikan zakat kepada orang yang wajib ia nafkahi, seperti orang tua, anak, atau pasangan. Hal ini karena kebutuhan mereka seharusnya sudah dipenuhi melalui nafkah yang diberikan.
Namun jika seorang muzaki benar-benar tidak mampu memenuhi kebutuhan keluarganya dan mereka berada dalam kondisi miskin, maka pemberian zakat kepada mereka tetap diperbolehkan. Ketentuan ini merujuk pada kisah Rasulullah SAW yang memberikan kurma kepada seseorang untuk membayar kafarah, lalu kurma tersebut diberikan kepada keluarganya yang juga membutuhkan.
Dengan demikian, zakat fitrah boleh diberikan kepada saudara sendiri selama mereka termasuk golongan yang berhak menerima zakat dan bukan menjadi tanggungan nafkah pemberi zakat.











