BGN Terapkan Aturan Baru MBG Mulai 2 Juni 2026, Dapur Tak Penuhi Standar Terancam Disetop

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengeluarkan aturan baru terkait operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Aturan tersebut mulai berlaku pada 2 Juni 2026 dan mengatur sanksi bagi dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar pelayanan minimal.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN.

Deputi Tauwas BGN, Letjen TNI (Purn) Dadang Hendrayuda, mengatakan aturan baru diterapkan guna memastikan pelayanan gizi kepada kelompok rentan berjalan optimal dan merata di seluruh daerah.

Menurutnya, program MBG harus fokus melayani kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, sebagai prioritas utama penerima manfaat.

“Surat edaran ini diterbitkan untuk memastikan cakupan pelayanan gizi kelompok 3B berjalan maksimal serta meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di berbagai wilayah,” ujar Dadang dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).

Baca Juga :  297 Calon Dokter Terancam Kehilangan Kesempatan Lulus, Kemenkes Soroti Masalah Retaker UKNPDPD

Dalam aturan terbaru tersebut, terdapat sejumlah pelanggaran yang dapat membuat dapur MBG dikenai sanksi administratif hingga penghentian sementara operasional.

Pertama, setiap dapur MBG diwajibkan melayani minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B. Namun berdasarkan hasil inspeksi di lapangan, masih ditemukan sejumlah SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat.

Kedua, SPPG yang tidak memenuhi ketentuan pelayanan minimal akan mendapatkan peringatan tertulis yang dicatat dalam rekam kinerja operasional kepala SPPG.

Ketiga, mitra maupun yayasan pengelola dapur MBG juga dapat dikenai suspend kategori major atau penghentian sementara apabila tidak memenuhi target pelayanan kelompok 3B.

Baca Juga :  Guru–Siswa Ricuh di SMKN 3 Tanjabtim, Guru Lapor Dinas Pendidikan dan Minta Perlindungan

Dadang menjelaskan, selama masa suspend tersebut pengelola tidak akan menerima insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari hingga mampu membuktikan pemenuhan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, kepala SPPG diwajibkan menyusun laporan berkala terkait capaian pelayanan kelompok 3B kepada Direktorat Wilayah Deputi Tauwas BGN. Laporan tersebut akan diverifikasi sebagai dasar evaluasi standar pelayanan masing-masing dapur MBG.

BGN menegaskan meski tersedia mekanisme klarifikasi sesuai prosedur administratif, seluruh ketentuan pelayanan minimal tetap wajib diterapkan mulai awal Juni 2026.

Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu program strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita sebagai kelompok rentan prioritas.

 

Editor : Safwandi., Dpt

Berita Terkait

Waspadai 5 Tanda Penyakit Ginjal yang Sering Diabaikan
Teh Hijau atau Kopi Hitam, Mana yang Lebih Efektif Membantu Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya
297 Calon Dokter Terancam Kehilangan Kesempatan Lulus, Kemenkes Soroti Masalah Retaker UKNPDPD
Kenali Alasan Harus Pasang Ring Jantung, Biaya hingga Cara Ditanggung BPJS Kesehatan
Dokter Bedah Plastik Ingatkan Masyarakat Jangan Tergiur Tren Klinik Korea, Utamakan Keamanan dan Legalitas
7 Cara Menjaga Kesehatan di Usia 40 Tahun ke Atas agar Tetap Bugar dan Produktif
Makan Malam dan Diabetes, Benarkah Ada Kaitannya?
Ramai Diperdebatkan, Ini Penjelasan Dokter soal MPASI Dini dan Waktu yang Tepat untuk Bayi Mulai Makan

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:00 WIB

Waspadai 5 Tanda Penyakit Ginjal yang Sering Diabaikan

Minggu, 28 Juni 2026 - 03:00 WIB

Teh Hijau atau Kopi Hitam, Mana yang Lebih Efektif Membantu Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:00 WIB

297 Calon Dokter Terancam Kehilangan Kesempatan Lulus, Kemenkes Soroti Masalah Retaker UKNPDPD

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:00 WIB

Kenali Alasan Harus Pasang Ring Jantung, Biaya hingga Cara Ditanggung BPJS Kesehatan

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:00 WIB

Dokter Bedah Plastik Ingatkan Masyarakat Jangan Tergiur Tren Klinik Korea, Utamakan Keamanan dan Legalitas

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Jul 2026 - 11:00 WIB