Jakarta, Pribhumi.com – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengeluarkan aturan baru terkait operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Aturan tersebut mulai berlaku pada 2 Juni 2026 dan mengatur sanksi bagi dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar pelayanan minimal.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN.
Deputi Tauwas BGN, Letjen TNI (Purn) Dadang Hendrayuda, mengatakan aturan baru diterapkan guna memastikan pelayanan gizi kepada kelompok rentan berjalan optimal dan merata di seluruh daerah.
Menurutnya, program MBG harus fokus melayani kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, sebagai prioritas utama penerima manfaat.
“Surat edaran ini diterbitkan untuk memastikan cakupan pelayanan gizi kelompok 3B berjalan maksimal serta meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di berbagai wilayah,” ujar Dadang dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).
Dalam aturan terbaru tersebut, terdapat sejumlah pelanggaran yang dapat membuat dapur MBG dikenai sanksi administratif hingga penghentian sementara operasional.
Pertama, setiap dapur MBG diwajibkan melayani minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B. Namun berdasarkan hasil inspeksi di lapangan, masih ditemukan sejumlah SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat.
Kedua, SPPG yang tidak memenuhi ketentuan pelayanan minimal akan mendapatkan peringatan tertulis yang dicatat dalam rekam kinerja operasional kepala SPPG.
Ketiga, mitra maupun yayasan pengelola dapur MBG juga dapat dikenai suspend kategori major atau penghentian sementara apabila tidak memenuhi target pelayanan kelompok 3B.
Dadang menjelaskan, selama masa suspend tersebut pengelola tidak akan menerima insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari hingga mampu membuktikan pemenuhan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kepala SPPG diwajibkan menyusun laporan berkala terkait capaian pelayanan kelompok 3B kepada Direktorat Wilayah Deputi Tauwas BGN. Laporan tersebut akan diverifikasi sebagai dasar evaluasi standar pelayanan masing-masing dapur MBG.
BGN menegaskan meski tersedia mekanisme klarifikasi sesuai prosedur administratif, seluruh ketentuan pelayanan minimal tetap wajib diterapkan mulai awal Juni 2026.
Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu program strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita sebagai kelompok rentan prioritas.
Editor : Safwandi., Dpt






