Jakarta, Pribhumi.com – Isu yang menyebut masyarakat dapat dijerat Undang-Undang ITE karena mengunggah foto menu makan bergizi gratis dinyatakan tidak benar. Badan Gizi Nasional memastikan tidak pernah mengeluarkan larangan maupun ancaman pidana terhadap warga yang membagikan dokumentasi menu MBG di media sosial.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan pihaknya justru menyambut baik partisipasi masyarakat dalam mengunggah foto makanan yang diterima siswa. Menurutnya, keterbukaan tersebut membantu proses pengawasan dan evaluasi program di berbagai daerah.
Unggahan dari orang tua maupun siswa dinilai dapat menjadi bahan monitoring bagi pusat untuk menilai kualitas layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Informasi yang beredar soal ancaman pemidanaan disebut bukan bagian dari kebijakan resmi lembaga.
BGN menekankan transparansi sebagai bagian penting dalam menjaga mutu pelaksanaan program makan bergizi gratis. Dengan adanya dokumentasi publik, lembaga dapat melakukan evaluasi lebih cepat apabila ditemukan ketidaksesuaian standar di lapangan.
Pihak BGN juga memastikan tidak ada kebijakan yang melarang masyarakat mempublikasikan menu MBG, selama informasi yang dibagikan sesuai fakta dan tidak mengandung unsur pelanggaran hukum lainnya.











