KPK Sita Barang Bukti Uang Percepatan Haji dari Ustadz Khalid Zeed Abdullah Basalamah

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 September 2025 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, oknum dari Kementerian Agama (Kemenag) mengembalikan uang percepatan pemberangkatan haji khusus ke Khalid Zeed Abdullah Basalamah. KPK menyatakan, uang hasil pemerasan itu dikembalikan karena oknum Kemenag tersebut mulai takut atas dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Haji oleh DPR RI.
“Ada Pansus di DPR yang untuk melihat pembagian kuota haji ini. Dibuatlah pansusnya. Karena takut, karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu (haji khusus), diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Kamis (18/9/2025).

Asep mengatakan, uang tersebutlah yang disita KPK dari Khalid Basalamah sebagai barang bukti dalam perkara pembagian kuota haji 2024.

“Uang itulah yang kemudian dalam proses penyidikan, itu penyidik sita dari Ustaz Khalid Basalamah sebagai bukti bahwa memang di dalam pembagian kuota ini ada sejumlah uang yang diminta oleh oknum dari Kemenag,” ujarnya.

Asep menjelaskan, oknum dari Kemenag itu awalnya menawarkan Khalid Zeed Abdullah Basalamah untuk pindah dari haji furoda ke khusus. “Tapi kemudian ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa, ‘Ustaz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi’,” tuturnya. Asep mengatakan, Khalid menanggapi hal tersebut dengan menyampaikan bahwa haji khusus tetap harus mengantre selama 1-2 tahun.

Baca Juga :  Situasi HAM di Indonesia tidak kunjung membaik

Sedangkan, ia dan ratusan calon jemaah ingin berangkat haji tahun 2024 atau di tahun yang sama saat mendaftar. Namun, kata dia, oknum Kemenag mengatakan bahwa haji khusus ini bisa langsung berangkat dengan syarat uang percepatan rata-rata 2.400-7.000 Dolar Amerika Serikat (AS) per kuota.
“Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, ‘ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan’. Nah, diberikanlah uang percepatan, kalau tidak salah itu, 2.400 per kuota, 2.400 USD, seperti itu. Kan rangenya macam-macam, ada yang 2.400 sampai dengan 7.000 USD per kuota,” kata dia.
Asep mengatakan, Khalid kemudian mengumpulkan uang tersebut untuk diserahkan ke oknum Kemenag tersebut. “Nah, mereka berangkat nih, berangkat haji. Tahun itu juga, benar seperti yang dijelaskan oleh si oknum tersebut,” ucap dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Baca Juga :  Komdigi: Usulan Aturan Satu Orang Hanya Memiliki Satu Akun Media Sosial

“Benar (ada pengembalian uang),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Setyo belum bisa mengungkap total uang yang diserahkan Khalid.
Namun, dana itu dijadikan barang bukti terkait perkara kuota haji.
“Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujarnya.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengembalian uang tersebut berkaitan dengan penjualan kuota haji yang dilakukan Khalid Basalamah melalui travel penyelenggara haji.
“Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustaz KB melalui Biro perjalanannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.

Pernyataan KPK ini mengonfirmasi pengakuan Ustaz Khalid Basalamah dalam podcast YouTube di kanal Kasisolusi.

Khalid menyebutkan sudah mengembalikan uang ke negara melalui KPK sebagai bagian dari penyelidikan. “Nah makanya teman-teman KPK saya sampaikan semua ini, mereka (KPK) bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 (USD) kali sekian jemaah (118 jemaah), kembalikan ke negara Ustaz’. Oke, yang 37.000 (USD) juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid.

Sumber Berita: Kompas.com

Berita Terkait

Pelaku pembunuhan “Agus Kurnia” Dijatuhi 15 Tahun Penjara
IRT Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Ruko Kota Jambi, Warga Heboh Dugaan Pembunuhan
Sidang Korupsi Proyek PJU Kerinci Dibuka: Dakwaan Ungkap Aliran Dana ke Belasan Legislator
Anak Hilang Delapan Bulan di Jakarta Selatan Ditemukan Tewas, Polisi Tangkap Terduga Pelaku
Polres Kerinci Imbau Warga Waspada Akun Palsu yang Mengatasnamakan Kapolres AKBP Arya Tesa Brahmana
Gak Mau Sekolah…” Isyarat Terakhir Angga Sebelum Tewas Dibully Teman-temannya
Dana Desa Rp 1 Miliar Raib,Bendahara Diduga Gelapkan Uang dan Kabur
Dua Tetangga Diperiksa Terkait Kasus Pembunuhan Kasir Alfamart Dina Oktaviani di Purwakarta

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 19:49 WIB

Pelaku pembunuhan “Agus Kurnia” Dijatuhi 15 Tahun Penjara

Selasa, 25 November 2025 - 19:00 WIB

IRT Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Ruko Kota Jambi, Warga Heboh Dugaan Pembunuhan

Senin, 24 November 2025 - 21:00 WIB

Sidang Korupsi Proyek PJU Kerinci Dibuka: Dakwaan Ungkap Aliran Dana ke Belasan Legislator

Senin, 24 November 2025 - 07:00 WIB

Anak Hilang Delapan Bulan di Jakarta Selatan Ditemukan Tewas, Polisi Tangkap Terduga Pelaku

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:00 WIB

Polres Kerinci Imbau Warga Waspada Akun Palsu yang Mengatasnamakan Kapolres AKBP Arya Tesa Brahmana

Berita Terbaru