PADANG, Pribhumi.com — Pelarian anggota DPRD Sumatera Barat, Beni Saswin Nasrun (BSN), berakhir setelah berhasil diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung di wilayah Jakarta. Politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Padang selama kurang lebih lima bulan.
BSN diamankan pada Rabu (17/6/2026) di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta. Setelah proses pengamanan dilakukan, ia kemudian dibawa ke Padang pada Kamis (18/6/2026) malam untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Mukhlis, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, BSN merupakan buronan yang dicari dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen.
“Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Sumatera Barat atas nama Beni Saswin Nasrun,” ujar Mukhlis.
Menurutnya, saat diamankan, BSN bersikap kooperatif sehingga proses berjalan tanpa kendala. Setelah tiba di Jakarta Selatan, yang bersangkutan sempat dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum diproses lebih lanjut.
Kasus yang menjerat BSN berkaitan dengan dugaan penyimpangan fasilitas kredit dan garansi bank yang diberikan salah satu bank BUMN kepada PT Benal Ichsan Persada dalam rentang waktu 2012 hingga 2020.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp34 miliar.
BSN sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2025. Namun setelah penetapan tersebut, ia disebut tidak memenuhi sejumlah panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Padang.
Tercatat, penyidik telah melayangkan tiga kali panggilan pemeriksaan, namun BSN tidak hadir. Panggilan pertama untuk pemeriksaan 5 Januari 2026, panggilan kedua untuk pemeriksaan 8 Januari 2026, dan panggilan ketiga untuk pemeriksaan 14 Januari 2026.
Karena tidak memenuhi panggilan tersebut, Kejaksaan Negeri Padang kemudian menerbitkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 22 Januari 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, menyampaikan bahwa setelah pemeriksaan sebagai tersangka selesai dilakukan, BSN akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Anak Air, Kota Padang.
“Setelah pemeriksaan nanti akan kita tahan di Rutan Anak Air,” kata Koswara.
Ia menambahkan, proses penyidikan perkara tersebut pada dasarnya telah selesai. Setelah pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.
“Kita serahkan kepada pengadilan untuk menentukan proses selanjutnya,” ujarnya.






