Pemerintah Lanjutkan Kajian Tarif Batas Atas Tiket Pesawat, Penurunan Harga Minyak dan Penguatan Rupiah Jadi Pertimbangan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pribhumi.com, Jakarta — Pemerintah terus melanjutkan pembahasan terkait penyesuaian tarif batas atas (TBA) tiket pesawat dengan mempertimbangkan berbagai kondisi ekonomi terbaru, termasuk penurunan harga minyak dunia serta penguatan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa perubahan kondisi ekonomi saat ini membuat kajian mengenai tarif penerbangan dapat dilakukan secara lebih menyeluruh. Menurutnya, faktor biaya operasional maskapai menjadi salah satu aspek utama yang diperhitungkan dalam penyusunan kebijakan tarif.

“Dengan adanya penurunan nilai kurs dan harga minyak, pembahasan TBA menjadi lebih komprehensif dan dilakukan secara menyeluruh,” ujar Dudy saat ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Baca Juga :  Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Antam Naik Tipis, UBS dan Galeri24 Stabil

Sebelumnya, kenaikan biaya penerbangan sempat dipengaruhi oleh tingginya harga bahan bakar avtur serta tekanan nilai tukar. Pemerintah kemudian menerapkan mekanisme penyesuaian melalui komponen biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge sebagai salah satu instrumen pengendalian tarif.

Dudy menjelaskan, pembahasan tarif batas atas tetap berjalan karena aturan yang menjadi acuan saat ini sudah cukup lama digunakan. Regulasi tersebut terakhir mengalami perubahan pada 2019, sementara kondisi industri penerbangan terus mengalami perkembangan.

Baca Juga :  Pajak Toyota Fortuner 2.8 2026 Tembus Rp 10 Jutaan, Ini Rincian Lengkapnya

“Pembahasan tetap berjalan karena aturan terakhir dibuat pada 2019. Kondisi operasional saat ini sudah banyak berubah sehingga perlu dilakukan evaluasi,” katanya.

Menurutnya, kebijakan terkait tarif tiket pesawat harus mampu menciptakan keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan kemampuan masyarakat dalam mendapatkan layanan transportasi udara.

Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami proses evaluasi tersebut sebagai upaya mencari formula tarif yang lebih sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini, sekaligus menjaga stabilitas sektor penerbangan nasional.

Berita Terkait

Pemerintah Pastikan Biodiesel B50 Mulai Berlaku Juli 2026, Uji Coba Capai Hasil Positif
39 Pemda Terancam Kesulitan Bayar Gaji PPPK
Pramono Anung Umumkan Ribuan Lowongan Kerja Padat Karya Bergaji UMP
Ekspor SDA Satu Pintu Resmi Berlaku, Pengusaha Ajukan Enam Masukan untuk Pemerintah
Pasar Mobil China Mulai Jenuh, Penjualan Melambat dan Produsen Beralih ke Ekspor
Prabowo: Indonesia Kaya SDA dan Sudah Swasembada Pangan, Saatnya Nilai Tambah Dinikmati Rakyat
Harga BBM Non-Subsidi Pertamina per 1 Juni 2026 Resmi Berubah
Meta Resmi Luncurkan Facebook, Instagram, dan WhatsApp Berbayar

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 03:00 WIB

Pemerintah Lanjutkan Kajian Tarif Batas Atas Tiket Pesawat, Penurunan Harga Minyak dan Penguatan Rupiah Jadi Pertimbangan

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:00 WIB

Pemerintah Pastikan Biodiesel B50 Mulai Berlaku Juli 2026, Uji Coba Capai Hasil Positif

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:00 WIB

39 Pemda Terancam Kesulitan Bayar Gaji PPPK

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:02 WIB

Pramono Anung Umumkan Ribuan Lowongan Kerja Padat Karya Bergaji UMP

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:00 WIB

Ekspor SDA Satu Pintu Resmi Berlaku, Pengusaha Ajukan Enam Masukan untuk Pemerintah

Berita Terbaru