Jakarta, Pribhumi.com – Pemerintah Indonesia memastikan penanganan kasus penganiayaan terhadap seorang tenaga kerja wanita (TKW) berinisial YY di Malaysia terus berjalan. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan negara tetap hadir memberikan perlindungan, termasuk pendampingan hukum, meski korban diketahui bekerja melalui jalur nonprosedural.
Mukhtarudin menyampaikan bahwa YY saat ini telah mendapat penanganan dari perwakilan Republik Indonesia di Malaysia. Pemerintah juga menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh pihak berwenang setempat, sembari memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi.
“Pemerintah memastikan korban mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum yang dibutuhkan selama proses penyelesaian kasus berlangsung,” ujar Mukhtarudin.
Selain pendampingan hukum, pemerintah juga menyiapkan proses pemulangan korban ke Indonesia setelah seluruh tahapan hukum di Malaysia selesai. Keselamatan serta kondisi korban menjadi perhatian utama dalam penyelesaian perkara tersebut.
Mukhtarudin menjelaskan, berdasarkan informasi awal, YY bekerja di Malaysia melalui jalur nonprosedural. Namun, kondisi tersebut tidak menghapus tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kepada setiap warga negara Indonesia yang menghadapi persoalan di luar negeri.
Ia menilai kasus tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar menggunakan jalur resmi. Melalui prosedur yang benar, pekerja migran akan memperoleh perlindungan yang lebih maksimal.
Kementerian P2MI juga akan memberikan pendampingan lanjutan setelah korban kembali ke Tanah Air. Jika YY nantinya ingin kembali bekerja di luar negeri, pemerintah akan mengarahkan agar dilakukan melalui mekanisme resmi.
Sebelumnya, YY dilaporkan mengalami dugaan kekerasan oleh majikannya di Malaysia. Kasus tersebut mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan korban mengalami tindakan kekerasan oleh sejumlah orang.
Dalam video tersebut, korban terlihat berada dalam kondisi tidak berdaya saat mengalami pemukulan. Aparat kepolisian Malaysia kemudian menangkap beberapa pihak yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.
Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri bersama perwakilan RI di Malaysia turut memberikan pendampingan kepada YY. Pemerintah memastikan proses hukum dan perlindungan terhadap korban terus dikawal hingga selesai.






