BENGKULU, Pribhumi.com – Kepolisian Daerah Bengkulu masih mendalami kasus dugaan ancaman terhadap seorang wartawan yang terjadi di salah satu kafe di Kota Bengkulu. Proses penanganan perkara disebut berjalan profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Ichsan Nur, mengatakan bahwa terdapat tiga laporan polisi yang muncul dari rangkaian peristiwa tersebut.
Menurutnya, dua laporan berasal dari pihak-pihak yang saling melapor dan kini ditangani oleh Polresta Bengkulu bersama polsek setempat. Sementara satu laporan lainnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu terkait dugaan ancaman terhadap wartawan agar tidak memberitakan kasus tersebut.
“Laporan terkait dugaan ancaman sudah diterima melalui SPKT Polda Bengkulu pada Jumat malam dan langsung ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimum,” ujar Ichsan, Minggu (24/5/2026).
Saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah pihak dan mengumpulkan alat bukti guna memastikan kronologi serta fakta yang terjadi di lapangan.
Polda Bengkulu juga menegaskan bahwa proses hukum dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Masyarakat diminta tidak terburu-buru menyimpulkan kasus sebelum seluruh tahapan penyelidikan selesai dilakukan.
Ichsan menambahkan, siapa pun yang nantinya terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa memandang status maupun latar belakang.
Selain itu, masyarakat diimbau tetap tenang dan bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan terkait kasus tersebut. Polisi meminta publik menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Editor : Safwandi., Dpt






