JAMBI, Pribhumi.com – Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, umat Islam yang berniat melaksanakan ibadah kurban dianjurkan memperhatikan sejumlah ketentuan syariat, salah satunya larangan memotong rambut dan kuku sejak awal bulan Zulhijah.
Meski kerap disampaikan setiap tahun, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara pasti kapan batas terakhir mencukur rambut bagi orang yang hendak berkurban, serta bagaimana status hukumnya dalam Islam.
Dalam kajian fiqih, larangan memotong rambut dan kuku bagi pekurban memang memiliki dasar hadis yang kuat. Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai tingkat hukumnya.
Dalam buku Fiqih Kurban Suatu Pendekatan Hukum dan Kebijakan: Telaah Teoritik dan Praktik karya Lasan dijelaskan, menurut mazhab Imam Syafi’i, larangan tersebut tidak sampai pada hukum haram, melainkan makruh tanzih atau dianjurkan untuk ditinggalkan.
Artinya, seseorang yang terlanjur mencukur rambut atau memotong kuku tetap sah berkurban dan tidak dikenai dosa. Meski demikian, yang lebih utama adalah menahan diri dari memotong rambut maupun kuku hingga hewan kurban selesai disembelih.
Pendapat tersebut juga ditegaskan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab:
“Menurut mazhab kami (Syafi’i), memotong rambut dan kuku bagi orang yang hendak berkurban pada sepuluh hari pertama bulan Zulhijah hukumnya makruh tanzih hingga selesai penyembelihan kurban.”
Anjuran untuk tidak memotong rambut dan kuku bersumber dari hadis riwayat Abu Dawud dari Ummu Salamah RA. Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa memiliki hewan kurban yang hendak disembelih, apabila telah masuk bulan Zulhijah maka janganlah ia memotong rambut maupun kukunya sedikit pun hingga ia selesai berkurban.” (HR Abu Dawud)
Para ulama menjelaskan, hikmah dari larangan tersebut adalah agar orang yang berkurban memiliki kesamaan kondisi dengan jemaah haji yang sedang berihram. Sebab, ibadah kurban termasuk bagian dari syiar besar dalam pelaksanaan haji.
Dalam kitab Ath-Thariq ila Al-Jannah karya Abdullah bin Ahmad Al-‘Allaf Al-Ghamidi disebutkan, orang yang berkurban dianjurkan mengikuti sebagian ketentuan ihram, termasuk menahan diri dari mencukur rambut pada awal Zulhijah.
Sementara itu, Kementerian Agama RI melalui sidang isbat menetapkan 1 Zulhijah 1447 Hijriah jatuh pada Senin, 18 Mei 2026. Dengan demikian, Hari Raya Idul Adha 1447 H diperingati pada Rabu, 27 Mei 2026.
Karena penanggalan Hijriah dimulai sejak matahari terbenam, maka larangan memotong rambut dan kuku bagi calon pekurban mulai berlaku sejak Minggu, 17 Mei 2026 selepas waktu magrib.
Oleh sebab itu, umat Islam yang ingin mencukur atau merapikan rambut disarankan melakukannya sebelum masuk waktu magrib pada tanggal tersebut.
Editor : Safwandi., Dpt






