JAMBI, Pribhumi.com – Menjelang Hari Raya Idul Adha, pertanyaan mengenai hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal kembali menjadi perbincangan di kalangan umat Islam. Banyak masyarakat bertanya apakah pahala kurban dapat sampai kepada almarhum, baik yang meninggalkan wasiat maupun yang tidak.
Persoalan ini telah lama dibahas para ulama dari berbagai mazhab dengan pendapat dan dalil yang berbeda-beda. Karena itu, penting bagi umat Islam memahami dasar hukumnya agar tidak keliru dalam menjalankan ibadah kurban.
Kurban untuk Mayit yang Berwasiat Hukumnya Wajib
Dalam fikih Islam, ibadah kurban pada dasarnya disunnahkan bagi Muslim yang masih hidup, baligh, berakal, dan mampu. Orang yang telah wafat tidak lagi terbebani kewajiban syariat.
Namun, ketentuan berbeda berlaku apabila seseorang semasa hidup pernah bernazar atau berwasiat agar disembelihkan hewan kurban atas namanya. Dalam kondisi tersebut, ahli waris wajib melaksanakan wasiat itu.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 181:
\text{فَمَنۢ بَدَّلَهُۥ بَعْدَ مَا سَمِعَهُۥ فَإِنَّمَآ إِثْمُهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُۥ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ}
Artinya: “Barang siapa mengubah wasiat setelah mendengarnya, maka dosanya ditanggung oleh orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Ulama fikih, Syaikh Abdullah Al-Fauzan, menjelaskan bahwa kurban yang diwasiatkan tidak boleh diganti dengan sedekah senilai hewan kurban karena wasiat tersebut wajib ditunaikan sesuai amanah almarhum.
Ulama Berbeda Pendapat Jika Tanpa Wasiat
Perbedaan pendapat muncul ketika kurban dilakukan untuk orang yang meninggal tanpa adanya wasiat semasa hidup.
Imam Nawawi dalam kitab Minhajut Thalibin berpendapat kurban khusus untuk mayit tanpa wasiat tidak diperbolehkan. Pendapat ini juga diikuti sejumlah ulama mazhab Syafi’i lainnya yang menilai tidak ada dalil kuat mengenai hal tersebut.
Sementara itu, ulama mazhab Hanafi dan Hambali membolehkan kurban untuk mayit walaupun tanpa wasiat. Mereka mengqiyaskan ibadah kurban dengan sedekah yang pahalanya diyakini dapat sampai kepada orang yang telah wafat.
Pendapat ini dijelaskan oleh Wahbah Zuhaili dalam kitab Fiqih Islam wa Adillatuh.
Tiga Cara Berkurban untuk Orang yang Sudah Wafat
Ulama juga menjelaskan beberapa bentuk pelaksanaan kurban untuk mayit yang dinilai diperbolehkan dalam syariat Islam.
1. Menggabungkan niat kurban untuk keluarga yang masih hidup dan yang telah meninggal dalam satu hewan kurban.
2. Berkurban khusus atas nama mayit dengan tujuan menghadiahkan pahala ibadah tersebut kepada almarhum.
3. Melaksanakan kurban berdasarkan wasiat yang ditinggalkan oleh orang yang telah wafat semasa hidupnya.
Dasar kebolehan mengikutsertakan orang yang telah meninggal dalam niat kurban salah satunya berasal dari hadis riwayat Aisyah RA tentang kurban Rasulullah SAW.
\text{بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ}
Artinya: “Dengan nama Allah, ya Allah terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” (HR Muslim)
Para ulama menjelaskan bahwa dalam niat tersebut termasuk anggota keluarga Rasulullah SAW yang telah wafat. Hal itu menjadi dasar bahwa pahala kurban dapat dihadiahkan kepada orang yang sudah meninggal.
Meski terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama, umat Islam dianjurkan mengikuti pendapat yang diyakini paling kuat serta tetap menjaga sikap saling menghormati dalam masalah khilafiyah.
Editor : Safwandi.,Dpt






