Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Pribhumi.com – Menjelang Hari Raya Idul Adha, pertanyaan mengenai hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal kembali menjadi perbincangan di kalangan umat Islam. Banyak masyarakat bertanya apakah pahala kurban dapat sampai kepada almarhum, baik yang meninggalkan wasiat maupun yang tidak.

Persoalan ini telah lama dibahas para ulama dari berbagai mazhab dengan pendapat dan dalil yang berbeda-beda. Karena itu, penting bagi umat Islam memahami dasar hukumnya agar tidak keliru dalam menjalankan ibadah kurban.

Kurban untuk Mayit yang Berwasiat Hukumnya Wajib

Dalam fikih Islam, ibadah kurban pada dasarnya disunnahkan bagi Muslim yang masih hidup, baligh, berakal, dan mampu. Orang yang telah wafat tidak lagi terbebani kewajiban syariat.

Namun, ketentuan berbeda berlaku apabila seseorang semasa hidup pernah bernazar atau berwasiat agar disembelihkan hewan kurban atas namanya. Dalam kondisi tersebut, ahli waris wajib melaksanakan wasiat itu.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 181:

\text{فَمَنۢ بَدَّلَهُۥ بَعْدَ مَا سَمِعَهُۥ فَإِنَّمَآ إِثْمُهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُۥ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ}

Artinya: “Barang siapa mengubah wasiat setelah mendengarnya, maka dosanya ditanggung oleh orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Baca Juga :  Keutamaan Salat di Masjid Nabawi dan Sejarah Berdirinya, Pahala Berlipat hingga 1.000 Kali

Ulama fikih, Syaikh Abdullah Al-Fauzan, menjelaskan bahwa kurban yang diwasiatkan tidak boleh diganti dengan sedekah senilai hewan kurban karena wasiat tersebut wajib ditunaikan sesuai amanah almarhum.

Ulama Berbeda Pendapat Jika Tanpa Wasiat

Perbedaan pendapat muncul ketika kurban dilakukan untuk orang yang meninggal tanpa adanya wasiat semasa hidup.

Imam Nawawi dalam kitab Minhajut Thalibin berpendapat kurban khusus untuk mayit tanpa wasiat tidak diperbolehkan. Pendapat ini juga diikuti sejumlah ulama mazhab Syafi’i lainnya yang menilai tidak ada dalil kuat mengenai hal tersebut.

Sementara itu, ulama mazhab Hanafi dan Hambali membolehkan kurban untuk mayit walaupun tanpa wasiat. Mereka mengqiyaskan ibadah kurban dengan sedekah yang pahalanya diyakini dapat sampai kepada orang yang telah wafat.

Pendapat ini dijelaskan oleh Wahbah Zuhaili dalam kitab Fiqih Islam wa Adillatuh.

Tiga Cara Berkurban untuk Orang yang Sudah Wafat

Ulama juga menjelaskan beberapa bentuk pelaksanaan kurban untuk mayit yang dinilai diperbolehkan dalam syariat Islam.

Baca Juga :  Jejak Gunung Sinai dalam Al-Qur’an: Lokasi Bukit Tursina dan Kisah Nabi Musa Menerima Wahyu

1. Menggabungkan niat kurban untuk keluarga yang masih hidup dan yang telah meninggal dalam satu hewan kurban.

2. Berkurban khusus atas nama mayit dengan tujuan menghadiahkan pahala ibadah tersebut kepada almarhum.

3. Melaksanakan kurban berdasarkan wasiat yang ditinggalkan oleh orang yang telah wafat semasa hidupnya.

 

Dasar kebolehan mengikutsertakan orang yang telah meninggal dalam niat kurban salah satunya berasal dari hadis riwayat Aisyah RA tentang kurban Rasulullah SAW.

\text{بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ}

Artinya: “Dengan nama Allah, ya Allah terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” (HR Muslim)

Para ulama menjelaskan bahwa dalam niat tersebut termasuk anggota keluarga Rasulullah SAW yang telah wafat. Hal itu menjadi dasar bahwa pahala kurban dapat dihadiahkan kepada orang yang sudah meninggal.

Meski terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama, umat Islam dianjurkan mengikuti pendapat yang diyakini paling kuat serta tetap menjaga sikap saling menghormati dalam masalah khilafiyah.

 

Editor : Safwandi.,Dpt

Berita Terkait

5 Keutamaan Bersiwak dalam Islam, Sunnah Rasulullah yang Menjaga Kebersihan dan Mendatangkan Ridha Allah
10 Ide Olahan Daging Kurban Selain Sate dan Gulai, Enak hingga Praktis untuk Idul Adha
Bolehkah Makan Sebelum Salat Idul Adha? Ini Sunnah Rasulullah SAW yang Jarang Diketahui
Jadwal dan Bacaan Takbiran Idul Adha 2026, Lengkap dengan Jenis Takbir
5 Tips Menyimpan dan Mengolah Daging Kurban Agar Awet
Pembagian Daging Kurban yang Benar Sesuai Syariat Islam
Libur Idul Adha 2026 Resmi Ditetapkan, Cek Jadwal Tanggal Merah dan Potensi Long Weekend
Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026 Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 05:00 WIB

5 Keutamaan Bersiwak dalam Islam, Sunnah Rasulullah yang Menjaga Kebersihan dan Mendatangkan Ridha Allah

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:00 WIB

10 Ide Olahan Daging Kurban Selain Sate dan Gulai, Enak hingga Praktis untuk Idul Adha

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:00 WIB

Bolehkah Makan Sebelum Salat Idul Adha? Ini Sunnah Rasulullah SAW yang Jarang Diketahui

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:00 WIB

Jadwal dan Bacaan Takbiran Idul Adha 2026, Lengkap dengan Jenis Takbir

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:00 WIB

5 Tips Menyimpan dan Mengolah Daging Kurban Agar Awet

Berita Terbaru