JAMBI, Pribhumi.com – Hari Raya Idul Adha selalu identik dengan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan dan rasa syukur umat Muslim kepada Allah SWT. Setelah proses penyembelihan hewan kurban dilakukan, hal penting yang perlu diperhatikan adalah tata cara pembagian daging kurban agar sesuai dengan syariat Islam dan tepat sasaran.
Pembagian daging kurban tidak boleh dilakukan sembarangan. Dalam Islam, terdapat aturan mengenai siapa saja yang lebih berhak menerima daging kurban serta bagaimana proses distribusinya dilakukan secara adil dan amanah.
Memahami urutan pembagian daging kurban menjadi penting, khususnya bagi panitia dan shohibul kurban agar pelaksanaan ibadah tetap sah serta membawa manfaat bagi masyarakat luas.
Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban
Berikut beberapa golongan utama yang dianjurkan menerima daging kurban berdasarkan syariat Islam dan penjelasan ulama:
1. Fakir dan Miskin
Golongan yang paling diutamakan dalam pembagian daging kurban adalah fakir dan miskin. Mereka merupakan masyarakat yang mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga pembagian daging kurban dapat membantu kebutuhan pangan mereka saat Idul Adha.
2. Kerabat dan Tetangga
Daging kurban juga dianjurkan diberikan kepada keluarga, saudara, maupun tetangga. Selain membantu sesama, pembagian ini menjadi sarana mempererat silaturahmi dan menjaga hubungan sosial di lingkungan sekitar.
3. Musafir
Musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan dan mengalami kesulitan juga termasuk golongan yang berhak menerima daging kurban, meskipun secara ekonomi mereka tergolong mampu di daerah asalnya.
4. Panitia Kurban
Panitia yang membantu proses penyembelihan hingga distribusi kurban diperbolehkan menerima sebagian daging kurban sebagai bentuk penghargaan atas tenaga dan bantuan mereka selama pelaksanaan ibadah kurban.
5. Shohibul Kurban dan Keluarga
Orang yang berkurban juga diperbolehkan menikmati sebagian daging kurbannya bersama keluarga. Namun, pembagian kepada masyarakat yang membutuhkan tetap menjadi prioritas utama.
Urutan Pembagian Daging Kurban Menurut Islam
Dalam pelaksanaannya, pembagian daging kurban memiliki urutan yang dianjurkan dalam Islam. Prioritas utama diberikan kepada fakir miskin agar mereka dapat ikut merasakan kebahagiaan Hari Raya Idul Adha.
Setelah itu, daging kurban dapat dibagikan kepada kerabat, tetangga, sahabat, dan masyarakat sekitar sebagai bentuk kepedulian sosial serta mempererat hubungan antarsesama.
Shohibul kurban diperbolehkan mengambil sebagian daging, umumnya sekitar sepertiga bagian, untuk dikonsumsi sendiri bersama keluarga. Namun, daging kurban tidak boleh diperjualbelikan, baik daging, kulit, maupun bagian lainnya.
Dalam kitab Fathul Mujibil Qarib, KH Afifuddin Muhajir menjelaskan:
“Orang yang berkurban tidak boleh menjual sebagian dari daging, bulu, atau kulit hewan kurban. Hukum menjualnya haram dan tidak sah, baik kurban wajib maupun sunnah.”
Tata Cara Pembagian Daging Kurban
Setelah hewan disembelih, daging biasanya dipotong dan dipisahkan antara daging, tulang, serta jeroan agar lebih mudah dibagikan. Selanjutnya, panitia melakukan penimbangan supaya setiap penerima memperoleh bagian yang merata.
Daging kurban kemudian dikemas menggunakan wadah atau plastik yang bersih dan layak. Ukuran pembagian umumnya disesuaikan agar cukup untuk satu keluarga penerima.
Panitia juga dianjurkan mendata warga yang berhak menerima, terutama masyarakat kurang mampu, agar distribusi berjalan tertib dan tepat sasaran.
Proses pembagian dapat dilakukan secara langsung ke rumah warga maupun melalui lokasi pembagian tertentu. Yang paling penting, distribusi dilakukan secara amanah, adil, dan mengutamakan masyarakat yang membutuhkan.
Editor : Safwandi., Dpt






