Hukum Potong Kuku dan Rambut Sebelum Kurban Idul Adha 2026, Ini Penjelasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Pribhumi.com – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah atau Idul Adha 2026, masyarakat kembali mempertanyakan hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang berniat melaksanakan ibadah kurban. Ketentuan ini kerap menjadi perbincangan setiap memasuki bulan Zulhijah.

Berdasarkan hasil sidang isbat Kementerian Agama RI, 1 Zulhijah 1447 H ditetapkan jatuh pada Senin, 18 Mei 2026. Dengan demikian, Idul Adha diperingati pada Rabu, 27 Mei 2026.

Bagi umat Muslim yang berniat berkurban, anjuran untuk tidak memotong kuku dan rambut mulai berlaku sejak terbenamnya matahari pada Minggu, 17 Mei 2026 atau sejak masuk malam 1 Zulhijah, hingga hewan kurban selesai disembelih.

Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang, Soni Zakaria, menjelaskan larangan tersebut hanya berlaku bagi shohibul qurban atau orang yang menanggung biaya hewan kurban.

Baca Juga :  Hukum Titip Doa kepada Jemaah Haji: Tradisi Lama yang Berakar Sejak Zaman Nabi

Apabila seorang ayah berkurban untuk keluarganya, maka hanya sang ayah yang dianjurkan menahan diri dari memotong kuku dan rambut. Sementara anggota keluarga lainnya tetap diperbolehkan melakukannya.

Namun, jika satu ekor sapi dikurbankan secara patungan oleh tujuh orang, maka seluruh peserta kurban dianjurkan mengikuti ketentuan tersebut.

Meski demikian, jika seseorang sudah terlanjur memotong kuku atau rambut sebelum berniat kurban, maka hal itu tidak dianggap berdosa. Larangan berlaku setelah adanya niat untuk berkurban.

Apabila seseorang sengaja memotong kuku atau rambut setelah berniat kurban, para ulama menganjurkan untuk bertaubat dan tidak mengulanginya. Namun, tindakan tersebut tidak membatalkan ibadah kurban dan tidak ada kafarat atau denda tertentu.

Baca Juga :  Puluhan Pekerja Pabrik Boneka di Cianjur Alami Histeria Massal, Aktivitas Sempat Terhenti

Dalam kondisi tertentu, seperti alasan medis, kuku patah, atau rambut yang mengganggu penglihatan, seseorang tetap diperbolehkan memotongnya tanpa dianggap berdosa.

Perbedaan pendapat ulama mengenai hukum larangan ini juga masih terjadi. Mazhab Hanbali memandang hukum memotong kuku dan rambut bagi pekurban sebagai haram selama memasuki Zulhijah hingga penyembelihan selesai. Sedangkan mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i dan Maliki menilai hukumnya makruh.

Sementara itu, Majelis Tarjih Muhammadiyah menyebut larangan tersebut hanya bersifat anjuran sunnah dan tidak mempengaruhi keabsahan ibadah kurban.

Editor : Safwandi., Dpt

Berita Terkait

5 Keutamaan Bersiwak dalam Islam, Sunnah Rasulullah yang Menjaga Kebersihan dan Mendatangkan Ridha Allah
10 Ide Olahan Daging Kurban Selain Sate dan Gulai, Enak hingga Praktis untuk Idul Adha
Bolehkah Makan Sebelum Salat Idul Adha? Ini Sunnah Rasulullah SAW yang Jarang Diketahui
Jadwal dan Bacaan Takbiran Idul Adha 2026, Lengkap dengan Jenis Takbir
5 Tips Menyimpan dan Mengolah Daging Kurban Agar Awet
Pembagian Daging Kurban yang Benar Sesuai Syariat Islam
Libur Idul Adha 2026 Resmi Ditetapkan, Cek Jadwal Tanggal Merah dan Potensi Long Weekend
Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026 Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 05:00 WIB

5 Keutamaan Bersiwak dalam Islam, Sunnah Rasulullah yang Menjaga Kebersihan dan Mendatangkan Ridha Allah

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:00 WIB

10 Ide Olahan Daging Kurban Selain Sate dan Gulai, Enak hingga Praktis untuk Idul Adha

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:00 WIB

Bolehkah Makan Sebelum Salat Idul Adha? Ini Sunnah Rasulullah SAW yang Jarang Diketahui

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:00 WIB

Jadwal dan Bacaan Takbiran Idul Adha 2026, Lengkap dengan Jenis Takbir

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:00 WIB

5 Tips Menyimpan dan Mengolah Daging Kurban Agar Awet

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Jul 2026 - 11:00 WIB