JAMBI, Pribhumi.com – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah atau Idul Adha 2026, masyarakat kembali mempertanyakan hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang berniat melaksanakan ibadah kurban. Ketentuan ini kerap menjadi perbincangan setiap memasuki bulan Zulhijah.
Berdasarkan hasil sidang isbat Kementerian Agama RI, 1 Zulhijah 1447 H ditetapkan jatuh pada Senin, 18 Mei 2026. Dengan demikian, Idul Adha diperingati pada Rabu, 27 Mei 2026.
Bagi umat Muslim yang berniat berkurban, anjuran untuk tidak memotong kuku dan rambut mulai berlaku sejak terbenamnya matahari pada Minggu, 17 Mei 2026 atau sejak masuk malam 1 Zulhijah, hingga hewan kurban selesai disembelih.
Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang, Soni Zakaria, menjelaskan larangan tersebut hanya berlaku bagi shohibul qurban atau orang yang menanggung biaya hewan kurban.
Apabila seorang ayah berkurban untuk keluarganya, maka hanya sang ayah yang dianjurkan menahan diri dari memotong kuku dan rambut. Sementara anggota keluarga lainnya tetap diperbolehkan melakukannya.
Namun, jika satu ekor sapi dikurbankan secara patungan oleh tujuh orang, maka seluruh peserta kurban dianjurkan mengikuti ketentuan tersebut.
Meski demikian, jika seseorang sudah terlanjur memotong kuku atau rambut sebelum berniat kurban, maka hal itu tidak dianggap berdosa. Larangan berlaku setelah adanya niat untuk berkurban.
Apabila seseorang sengaja memotong kuku atau rambut setelah berniat kurban, para ulama menganjurkan untuk bertaubat dan tidak mengulanginya. Namun, tindakan tersebut tidak membatalkan ibadah kurban dan tidak ada kafarat atau denda tertentu.
Dalam kondisi tertentu, seperti alasan medis, kuku patah, atau rambut yang mengganggu penglihatan, seseorang tetap diperbolehkan memotongnya tanpa dianggap berdosa.
Perbedaan pendapat ulama mengenai hukum larangan ini juga masih terjadi. Mazhab Hanbali memandang hukum memotong kuku dan rambut bagi pekurban sebagai haram selama memasuki Zulhijah hingga penyembelihan selesai. Sedangkan mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i dan Maliki menilai hukumnya makruh.
Sementara itu, Majelis Tarjih Muhammadiyah menyebut larangan tersebut hanya bersifat anjuran sunnah dan tidak mempengaruhi keabsahan ibadah kurban.
Editor : Safwandi., Dpt






