Hukum Potong Kuku dan Rambut Sebelum Kurban Idul Adha 2026, Ini Penjelasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Pribhumi.com – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah atau Idul Adha 2026, masyarakat kembali mempertanyakan hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang berniat melaksanakan ibadah kurban. Ketentuan ini kerap menjadi perbincangan setiap memasuki bulan Zulhijah.

Berdasarkan hasil sidang isbat Kementerian Agama RI, 1 Zulhijah 1447 H ditetapkan jatuh pada Senin, 18 Mei 2026. Dengan demikian, Idul Adha diperingati pada Rabu, 27 Mei 2026.

Bagi umat Muslim yang berniat berkurban, anjuran untuk tidak memotong kuku dan rambut mulai berlaku sejak terbenamnya matahari pada Minggu, 17 Mei 2026 atau sejak masuk malam 1 Zulhijah, hingga hewan kurban selesai disembelih.

Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang, Soni Zakaria, menjelaskan larangan tersebut hanya berlaku bagi shohibul qurban atau orang yang menanggung biaya hewan kurban.

Baca Juga :  Empat Oknum TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Segera Disidangkan

Apabila seorang ayah berkurban untuk keluarganya, maka hanya sang ayah yang dianjurkan menahan diri dari memotong kuku dan rambut. Sementara anggota keluarga lainnya tetap diperbolehkan melakukannya.

Namun, jika satu ekor sapi dikurbankan secara patungan oleh tujuh orang, maka seluruh peserta kurban dianjurkan mengikuti ketentuan tersebut.

Meski demikian, jika seseorang sudah terlanjur memotong kuku atau rambut sebelum berniat kurban, maka hal itu tidak dianggap berdosa. Larangan berlaku setelah adanya niat untuk berkurban.

Apabila seseorang sengaja memotong kuku atau rambut setelah berniat kurban, para ulama menganjurkan untuk bertaubat dan tidak mengulanginya. Namun, tindakan tersebut tidak membatalkan ibadah kurban dan tidak ada kafarat atau denda tertentu.

Baca Juga :  MUI Minta Umat Tenang Beribadah, Sweeping Diserahkan ke Pemerintah

Dalam kondisi tertentu, seperti alasan medis, kuku patah, atau rambut yang mengganggu penglihatan, seseorang tetap diperbolehkan memotongnya tanpa dianggap berdosa.

Perbedaan pendapat ulama mengenai hukum larangan ini juga masih terjadi. Mazhab Hanbali memandang hukum memotong kuku dan rambut bagi pekurban sebagai haram selama memasuki Zulhijah hingga penyembelihan selesai. Sedangkan mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i dan Maliki menilai hukumnya makruh.

Sementara itu, Majelis Tarjih Muhammadiyah menyebut larangan tersebut hanya bersifat anjuran sunnah dan tidak mempengaruhi keabsahan ibadah kurban.

Editor : Safwandi., Dpt

Berita Terkait

Doa Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Sunnah
Mengenal 4 Mazhab Besar dalam Islam dan Perbedaan Metode Hukumnya
Arab Saudi Rilis Foto 49.000 MP Hajar Aswad, Detailnya Bikin Takjub
Batas Terakhir Cukur Rambut bagi yang Hendak Berkurban Idul Adha 2026
MUI Jelaskan Alasan Hewan Kurban Jantan Lebih Dianjurkan dalam Islam
Keutamaan Sedekah Subuh, Lengkap dengan Niat, Doa, dan Cara Mengamalkannya dari Rumah
Kisah Nabi Ibrahim dan Ismail: Awal Mula Ibadah Kurban dan Takbir Idul Adha
Kemenag: Hilal Zulhijah 1447 H Sudah Terpenuhi, Idul Adha 2026 Diperkirakan Jatuh 27 Mei

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 05:00 WIB

Hukum Potong Kuku dan Rambut Sebelum Kurban Idul Adha 2026, Ini Penjelasannya

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:00 WIB

Doa Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Sunnah

Minggu, 24 Mei 2026 - 05:00 WIB

Mengenal 4 Mazhab Besar dalam Islam dan Perbedaan Metode Hukumnya

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:00 WIB

Arab Saudi Rilis Foto 49.000 MP Hajar Aswad, Detailnya Bikin Takjub

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:00 WIB

Batas Terakhir Cukur Rambut bagi yang Hendak Berkurban Idul Adha 2026

Berita Terbaru

Bengkulu

Wartawan Diduga Diancam agar Tak Beritakan Kasus

Senin, 25 Mei 2026 - 01:00 WIB