JAMBI, Pribhumi.com – Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam, menjelaskan bahwa umat Islam diperbolehkan memilih hewan kurban jantan maupun betina selama memenuhi syarat syariat, seperti jenis hewan, usia, kondisi fisik dan kesehatannya.
Meski demikian, hewan kurban jantan dinilai lebih utama dan lebih dianjurkan dalam pelaksanaan ibadah kurban berdasarkan sunnah Rasulullah SAW serta sejumlah pertimbangan lainnya.
Ibadah kurban sendiri merupakan bentuk penghambaan dan rasa syukur seorang muslim kepada Allah SWT. Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Hajj ayat 34 yang menerangkan tentang syariat penyembelihan hewan kurban bagi umat Islam.
1. Hewan Kurban Jantan Umumnya Lebih Mahal
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW menganjurkan memilih hewan kurban yang paling baik dan bernilai tinggi.
> “Yang paling mahal harganya dan paling berharga bagi pemiliknya.” (HR Bukhari)
Menurut penjelasan para ulama, anjuran memilih hewan terbaik menunjukkan nilai pengorbanan dalam ibadah kurban. Secara umum, hewan jantan memiliki harga lebih mahal dibanding betina sehingga dianggap lebih utama untuk dikurbankan.
Namun demikian, kondisi tersebut tidak bersifat mutlak karena pada situasi tertentu hewan betina juga bisa memiliki harga lebih tinggi.
2. Mengikuti Sunnah Rasulullah SAW
Dalam pandangan mazhab Syafi’i, berkurban menggunakan hewan jantan dinilai lebih utama dibanding betina. Pendapat tersebut disampaikan oleh Imam Nawawi serta sejumlah ulama lainnya.
Hal itu didasarkan pada hadis riwayat Anas bin Malik yang menjelaskan Rasulullah SAW pernah berkurban menggunakan dua ekor kambing jantan berwarna putih dan bertanduk.
Hadis tersebut menjadi dasar kuat bahwa hewan jantan lebih dianjurkan karena mengikuti praktik ibadah kurban yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW.
3. Pertimbangan Ilmu Peternakan
Selain pertimbangan syariat, pemilihan hewan jantan juga dinilai lebih baik dari sisi ilmu peternakan. Hewan betina memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan populasi ternak karena dibutuhkan untuk berkembang biak, hamil hingga menyusui anaknya.
Kambing dan domba betina, misalnya, membutuhkan waktu cukup panjang untuk masa reproduksi dan merawat anak. Sementara hewan jantan yang telah memasuki usia kurban dianggap lebih siap untuk disembelih.
Hal serupa juga berlaku pada sapi dan kerbau betina yang masih dibutuhkan untuk menjaga populasi ternak agar tetap stabil.
Meski begitu, MUI menegaskan bahwa hewan kurban betina tetap sah digunakan selama memenuhi syarat sah kurban sesuai ketentuan syariat Islam.
Editor : Safwandi., Dpt






