Empat Lawang, Pribhumi.com – menilai penerapan penuh Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mulai 1 Januari 2027 akan menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Menurut Joncik, aturan yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dinilai sulit diterapkan karena kondisi keuangan banyak daerah masih terbebani pengeluaran pegawai yang tinggi.
“Kalau melihat kondisi saat ini, hampir seluruh daerah akan kesulitan memenuhi batas belanja pegawai sebesar 30 persen,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan, salah satu komponen terbesar yang membebani APBD saat ini berasal dari pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
Karena itu, kata Joncik, para kepala daerah melalui telah mengusulkan sejumlah solusi kepada pemerintah pusat.
Salah satu usulan yang dianggap paling realistis yakni pengalihan pembayaran gaji PPPK dari APBD ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Jika gaji PPPK ditanggung APBN, maka daerah akan lebih leluasa menyesuaikan struktur APBD sesuai amanat UU HKPD,” katanya.
Joncik mengingatkan tanpa adanya kebijakan khusus dari pemerintah pusat, banyak daerah diperkirakan akan menghadapi tekanan fiskal yang berat.
Ia bahkan menyebut kemungkinan paling ekstrem apabila persoalan tersebut tidak segera diatasi adalah pemberhentian PPPK secara nasional.
“Kalau tidak ada kebijakan yang mengakomodasi masalah ini, opsi paling ekstrem adalah pemberhentian PPPK se-Indonesia. Dampaknya tentu bisa menimbulkan kerawanan sosial,” tegasnya.
Meski demikian, Joncik tetap optimistis pemerintah pusat akan mengambil keputusan yang mempertimbangkan kondisi keuangan daerah sekaligus keberlangsungan nasib para PPPK.
Menurutnya, PPPK saat ini telah menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan publik di berbagai daerah sehingga perlu mendapatkan kepastian kebijakan ke depan.






