Jakarta, Pribhumi.com — Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh sebagai langkah antisipasi gelombang pemutusan kerja di Indonesia. Kebijakan tersebut diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri puncak peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).
Dalam pidatonya, Presiden menyampaikan bahwa pembentukan satgas ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan sekaligus melindungi hak-hak pekerja di tengah dinamika ekonomi global.
Presiden juga menegaskan agar para buruh tidak merasa cemas menghadapi ancaman PHK. Ia memastikan negara hadir untuk memberikan perlindungan dan menjamin kesejahteraan pekerja.
Menurutnya, apabila terdapat perusahaan yang tidak mampu bertahan atau mengalami kesulitan hingga berdampak pada tenaga kerja, pemerintah siap mengambil langkah tegas demi melindungi rakyat.
“Negara kita kuat. Negara akan hadir, bahkan mengambil alih jika diperlukan, untuk membela kepentingan rakyat Indonesia,” ujar Presiden.
Langkah ini disambut sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan perlindungan tenaga kerja, terutama di tengah tantangan ekonomi yang berpotensi memicu gelombang PHK.






