Presiden Prabowo Bentuk Satgas Mitigasi PHK, Janji Lindungi Kesejahteraan Buruh

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com — Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh sebagai langkah antisipasi gelombang pemutusan kerja di Indonesia. Kebijakan tersebut diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri puncak peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).

Dalam pidatonya, Presiden menyampaikan bahwa pembentukan satgas ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan sekaligus melindungi hak-hak pekerja di tengah dinamika ekonomi global.

Baca Juga :  18 Gubernur Protes Pemotongan Dana Transfer Daerah, Mensesneg: Sudah Dibahas Bersama Menteri Keuangan dan Mendagri

Presiden juga menegaskan agar para buruh tidak merasa cemas menghadapi ancaman PHK. Ia memastikan negara hadir untuk memberikan perlindungan dan menjamin kesejahteraan pekerja.

Menurutnya, apabila terdapat perusahaan yang tidak mampu bertahan atau mengalami kesulitan hingga berdampak pada tenaga kerja, pemerintah siap mengambil langkah tegas demi melindungi rakyat.

Baca Juga :  Lima anggota DPR yang nonaktif tetap berhak menerima gaji dan tunjangan

“Negara kita kuat. Negara akan hadir, bahkan mengambil alih jika diperlukan, untuk membela kepentingan rakyat Indonesia,” ujar Presiden.

Langkah ini disambut sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan perlindungan tenaga kerja, terutama di tengah tantangan ekonomi yang berpotensi memicu gelombang PHK.

Berita Terkait

Waspada Penipuan Haji Tanpa Antre, Satgas Haji: Dipastikan Ilegal
Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta di Era AI
Mendagri Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Dorong Energi Bersih di Daerah
Perombakan Kemenkeu: Dua Dirjen Dicopot, Posisi Strategis Segera Diisi
Hoaks BLT Kesra April 2026 Beredar, Pemerintah Tegaskan Bantuan Sudah Berakhir
BPKB Elektronik Mulai Diterapkan, Seluruh Kendaraan Ditargetkan Gunakan e-BPKB pada 2028
Tak Semua Wajib Bayar Pajak, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Bebas PKB Tahun 2026
Profil Letjen TNI Djon Afriandi, Panglima Kopassus Pertama dengan Rekam Jejak Gemilang

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 23:59 WIB

Waspada Penipuan Haji Tanpa Antre, Satgas Haji: Dipastikan Ilegal

Jumat, 24 April 2026 - 15:00 WIB

Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta di Era AI

Jumat, 24 April 2026 - 09:00 WIB

Mendagri Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Dorong Energi Bersih di Daerah

Rabu, 22 April 2026 - 23:59 WIB

Perombakan Kemenkeu: Dua Dirjen Dicopot, Posisi Strategis Segera Diisi

Rabu, 22 April 2026 - 23:00 WIB

Hoaks BLT Kesra April 2026 Beredar, Pemerintah Tegaskan Bantuan Sudah Berakhir

Berita Terbaru

Ekonomi dan Bisniss

Harga Emas Antam Berbalik Naik, Tembus Rp2,79 Juta per Gram di Awal Mei 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:00 WIB