Sespim MPA LAM Kerinci Desak Laporan Rakerda LAM Jambi dan Tindak Lanjut MoU Restorative Justice

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerinci, Pribhumi.com Sekretaris Pimpinan Majelis Permusyawaratan Adat (MPA) Lembaga Adat Melayu (LAM) Sakti Alam Kerinci, Toni Suherman, S.H., M.H. Dpt. meminta pengurus Lembaga Adat Melayu Sakti Alam Kerinci selaku utusan kelembagaan adat Kerinci yang telah mengikuti Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Lembaga Adat Melayu Jambi 2025, agar segera menyampaikan laporan resmi hasil rakerda kepada Pemerintah Kabupaten Kerinci, dalam hal ini Bupati Kerinci sebagai pembina Lembaga Adat Kerinci.

Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan adat, sekaligus untuk memastikan bahwa seluruh keputusan dan rekomendasi strategis hasil Rakerda LAM Jambi dapat segera ditindaklanjuti secara konkret di tingkat kabupaten.

Sespim MPA LAM Kerinci menekankan, laporan hasil rakerda kepada bupati menjadi langkah mutlak yang penting agar pemerintah daerah dapat segera mengambil kebijakan lanjutan, termasuk turut memfasilitasi LAM Kerinci untuk segera menggelar rapat kerja adat tingkat Kabupaten Kerinci. Rapat kerja ini diharapkan melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder), khususnya unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), bersama seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Adat Sakti Alam Kerinci dari Kedepatian Empat Selapan Helai Kain beserta Pengurus LAM Kerinci.

Baca Juga :  Pembahasan RUU Haji dikebut, kuota haji setingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh menteri

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa dalam Rakerda LAM Jambi terdapat sejumlah kesepahaman penting, salah satunya terkait MoU Restorative Justice yang semestinya segera ditindaklanjuti dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) di tingkat kabupaten. PKS tersebut diharapkan dapat segera direalisasikan bersama institusi penegak hukum, di antaranya Kepolisian, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri.

Menurutnya, tindak lanjut ini sangat penting agar penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif yang mengedepankan nilai-nilai adat Kerinci dapat berjalan efektif dan memiliki dasar hukum yang kuat. Ia mencontohkan, skema kerja sama serupa telah lebih dulu berjalan melalui PKS dengan Pengadilan Agama Sungai Penuh, yang dinilai dapat menjadi model untuk kerja sama lintas lembaga lainnya.

Baca Juga :  Benarkah Kolang-kaling Membantu Atasi Sembelit Saat Puasa? Ini Penjelasannya

Selain isu restorative justice, Sekretaris Majjelis juga menyoroti perlunya pembahasan serius terkait penguatan kelembagaan dan anggaran Lembaga Adat Kerinci. Menurutnya, dukungan anggaran yang memadai sangat dibutuhkan agar lembaga adat mampu menjalankan fungsi, peran, dan tanggung jawabnya secara optimal dalam menjaga marwah adat, menyelesaikan persoalan sosial, serta mendukung stabilitas dan pembangunan daerah.

“Rapat kerja adat tingkat kabupaten harus menjadi forum musyawarah bersama antara adat, pemerintah, dan Forkopimda, agar seluruh hasil Rakerda LAM Jambi, khususnya Program Kerja Adat Kerinci tidak berhenti pada tataran konsep, tetapi benar-benar diimplementasikan sesuai kebutuhan masyarakat adat Kerinci,” tegasnya.

Dengan langkah tersebut, Sekretaris Majelis Permusyawaratan Adat Sakti Alam Kerinci berharap sinergi antara lembaga adat dan pemerintah daerah semakin kuat, sekaligus memastikan adat Kerinci tetap hidup, berwibawa, dan relevan dalam menjawab tantangan hukum, sosial, dan pembangunan di Kabupaten Kerinci.

Berita Terkait

Museum Tarik Klaim Aksara Minangkabau, Naskah Tanjung Tanah Justru Makin Kokoh Lewat Uji Ilmiah
Menyibak Rahasia Tambo Kerinci: Ketika Satu Gelar Melahirkan Banyak Pewaris
Harik Hana hingga Rakryan Hino, Kajian Tambo Kerinci Ungkap Dugaan Jejak Jawa Kuno
IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat
FGD Universitas Jambi Bedah Peran Kenduri Sko sebagai Instrumen Resolusi Konflik Politik Pasca Pilkada di Kerinci
Al Haris Lantik Lima Pejabat Eselon II, Tegaskan Jabatan Bukan Kesempatan Menyalahgunakan Wewenang
Sko Tigo Takah, Sistem Penyelesaian Sengketa Adat Kerinci yang Menjunjung Musyawarah dan Keadilan
Lembaga Adat Diminta Tidak Mengambil Alih Hak Tradisional Pemangku Adat

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:48 WIB

Museum Tarik Klaim Aksara Minangkabau, Naskah Tanjung Tanah Justru Makin Kokoh Lewat Uji Ilmiah

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:46 WIB

Menyibak Rahasia Tambo Kerinci: Ketika Satu Gelar Melahirkan Banyak Pewaris

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:01 WIB

Harik Hana hingga Rakryan Hino, Kajian Tambo Kerinci Ungkap Dugaan Jejak Jawa Kuno

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:00 WIB

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:27 WIB

FGD Universitas Jambi Bedah Peran Kenduri Sko sebagai Instrumen Resolusi Konflik Politik Pasca Pilkada di Kerinci

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Jul 2026 - 11:00 WIB