Kerinci, Pribhumi.com — Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah kembali menjadi perhatian kalangan akademisi sebagai salah satu naskah berbahasa Melayu tertua yang pernah ditemukan. Manuskrip ini pertama kali diidentifikasi oleh Petrus Voorhoeve pada tahun 1941, sebelum kemudian ditegaskan signifikansinya oleh Uli Kozok pada 2002 sebagai naskah Melayu tertua di dunia.
Setelah sempat lama tidak menjadi fokus penelitian, dalam beberapa tahun terakhir perhatian terhadap naskah ini kembali meningkat. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengangkat dan melestarikan warisan budaya nasional, termasuk mendorong pengakuan naskah kuno sebagai bagian dari Memory of the World.
Pada tahun 2019, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan kunjungan ke Desa Tanjung Tanah, Kerinci. Tujuannya untuk memastikan keberadaan dan kondisi naskah yang masih disimpan oleh masyarakat adat. Meski tidak dapat diperlihatkan secara langsung karena statusnya sebagai pusaka, warga memastikan naskah tersebut tetap terjaga. Mereka juga menolak pemindahan naskah ke Jakarta, namun mengizinkan proses dokumentasi saat acara adat kenduri sko.
Rencana digitalisasi naskah yang semula dijadwalkan pada 2020 harus tertunda akibat pandemi dan baru terlaksana pada Mei 2022. Pemerintah pusat telah mempersiapkan berbagai kebutuhan teknis, bahkan mengalokasikan anggaran cukup besar demi mendukung proses tersebut.
Digitalisasi sendiri merupakan metode pelestarian modern dengan memotret naskah menggunakan teknologi khusus beresolusi tinggi. Hasilnya memungkinkan akses luas bagi peneliti tanpa harus menyentuh naskah asli, sekaligus menjaga keutuhan fisiknya.
Namun, pelaksanaan di lapangan tidak berjalan sesuai harapan. Pada acara kenduri sko yang berlangsung 13 Mei 2022, banyaknya tamu dan dokumentasi yang dilakukan secara bebas membuat kondisi tidak kondusif. Waktu pengambilan gambar menjadi sangat terbatas sehingga proses digitalisasi profesional tidak dapat dilakukan.
Akibatnya, kesempatan untuk mendokumentasikan naskah secara menyeluruh pun terlewat. Tidak ada hasil digital lengkap yang bisa diakses, dan dokumentasi yang ada dinilai tidak memenuhi standar untuk penelitian mendalam.
Kondisi ini menjadi penyesalan besar, mengingat potensi naskah tersebut sebagai sumber sejarah dan identitas budaya yang sangat penting. Andaikata proses digitalisasi dapat berlangsung optimal, bukan hanya Kitab Tanjung Tanah yang bisa terdokumentasi, tetapi juga naskah-naskah lain yang tersimpan di wilayah tersebut.
Kini, para peneliti dan pemerintah harus menunggu kesempatan berikutnya yang belum tentu datang dalam waktu dekat. Peristiwa ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai keberlanjutan perhatian pemerintah pusat terhadap Kerinci sebagai lokasi penting penelitian naskah kuno di masa depan.
Sumber Berita: Boedaya Kerinci






