Piagam Kuno Kerinci Ungkap Sistem Adat dan Hukum Syara’ di Era Kesultanan Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 26 April 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerinci, Pribhumi.com — Sejumlah dokumen piagam kuno peninggalan masa Kesultanan Jambi kembali mengungkap sistem pemerintahan adat dan penerapan hukum syara’ di wilayah Kerinci pada masa lampau. Naskah tersebut saat ini disimpan oleh Datuk Caya Depati Koderat di Dusun Baru, Sungai Penuh.

Piagam yang ditulis dalam aksara Melayu di atas kertas itu merupakan salinan yang dibuat oleh H.A. Cadir Jamil di hadapan Muhamad Rudin gelar Datuk Caya Depati. Dokumen tersebut mencantumkan stempel kerajaan dengan penanggalan Hijriah tahun 1192.

Dalam isi piagam disebutkan bahwa Pangeran Sukarta memberikan undang-undang serta cap kerajaan kepada sejumlah pemangku adat, seperti Mangku Depati, Mangku Raja, dan Ngabi Tih Setia Bawa. Struktur kepemimpinan diatur secara ketat berdasarkan garis keturunan yang disebut “perut”, di mana hanya kelompok tertentu yang berhak menjabat sebagai Depati.

Piagam tersebut juga menegaskan mekanisme pergiliran jabatan Depati serta peran Mangku Depati sebagai penentu utama dalam proses tersebut. Selain itu, setiap pelanggaran terhadap keputusan adat akan dikenakan sanksi, termasuk denda yang telah ditetapkan oleh pihak kerajaan.

Baca Juga :  Safwandi.,Dpt: Dukungan Berbagai Elemen Masyarakat, P3-TGAI Diharapkan Dapat Memperkuat Sektor Pertanian

Tak hanya mengatur struktur pemerintahan, dokumen ini juga memuat aturan hukum yang tegas terhadap berbagai tindak kejahatan. Perbuatan seperti pencurian, perampokan, pembunuhan, hingga perzinaan disebutkan dapat dijatuhi hukuman berat, termasuk hukuman mati, sesuai ketentuan yang berlaku saat itu.

Pada bagian lain, piagam juga berisi penegasan wilayah kekuasaan adat yang meliputi kawasan Sungai Bungkal Pandan beserta batas-batasnya. Seluruh sumber daya alam di wilayah tersebut, seperti kayu, rotan, dan hasil hutan lainnya, dinyatakan sebagai hak masyarakat setempat dan tidak boleh diambil tanpa izin. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada perampasan hingga hukuman berat.

Selain itu, Pangeran Sukarta juga menekankan pentingnya penerapan hukum syara’ di wilayah Kerinci. Dalam piagam disebutkan beberapa larangan yang harus dipatuhi masyarakat, di antaranya larangan mengarak jenazah dengan bunyi-bunyian, pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, praktik pemujaan selain kepada Tuhan, serta pernikahan tanpa wali.

Baca Juga :  Dualisme Aturan Desa Dinilai Hambat Tata Kelola: MPR Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Tiga Kementerian

Larangan lain mencakup konsumsi makanan dan minuman yang diharamkan dalam ajaran Islam. Masyarakat yang tidak mematuhi aturan tersebut akan dikenakan sanksi berdasarkan kesepakatan para pemuka adat dan ulama.

Piagam ini juga menjelaskan struktur peradilan adat, di mana setiap perkara harus melalui tahapan mulai dari Menteri, Mangku, hingga Depati. Setiap unsur memiliki kewenangan dan tanggung jawab masing-masing dalam menyelesaikan persoalan hukum.

Dokumen bersejarah ini ditutup dengan keterangan bahwa penulis piagam adalah Tuan Haji Imam Abdul Rauf atas perintah langsung Pangeran Sukarta. Isi piagam menegaskan bahwa seluruh aturan yang ditetapkan merupakan kelanjutan dari tradisi leluhur yang tidak diubah, melainkan diperkuat dengan hukum syara’.

Keberadaan piagam ini menjadi bukti penting bahwa masyarakat Kerinci pada masa lalu telah memiliki sistem hukum dan pemerintahan yang terstruktur, memadukan adat istiadat dengan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Sumber Berita: Tambo Kerinci, Disimpan oleh Datuk Caya Depati Koderat, Dusun Baru Sungai Penuh.

Berita Terkait

Digitalisasi Gagal, Naskah Melayu Tertua Tanjung Tanah Kembali Jadi Sorotan
Seloka sebagai Bukti Peradaban Kuno Kerinci yang Sarat Nilai Budaya
Gelar Haji: Warisan Kolonial atau Tradisi Islam yang Lebih Tua?
Jejak Sejarah Kerinci: Naskah Melayu Kuno Ungkap Asal-usul Indrapura
Perdebatan Istilah Naskah, Manuskrip, Prasasti, dan Inskripsi dalam Tradisi Tulis Indonesia
Sumpah Setia Depati Singarapi dalam Naskah Kuno Dusun Ampeh
Piagam Kuno Depati Alam dari Sungai Penuh: Jejak Hukum Adat dan Kepemimpinan Tujuh Depati
Prasasti Tanduk Aksara Rencong di Mendapo Limo Dusun, Ungkap Silsilah Datuk Caya Depati

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:00 WIB

Digitalisasi Gagal, Naskah Melayu Tertua Tanjung Tanah Kembali Jadi Sorotan

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:00 WIB

Seloka sebagai Bukti Peradaban Kuno Kerinci yang Sarat Nilai Budaya

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:00 WIB

Gelar Haji: Warisan Kolonial atau Tradisi Islam yang Lebih Tua?

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:11 WIB

Jejak Sejarah Kerinci: Naskah Melayu Kuno Ungkap Asal-usul Indrapura

Kamis, 30 April 2026 - 20:46 WIB

Perdebatan Istilah Naskah, Manuskrip, Prasasti, dan Inskripsi dalam Tradisi Tulis Indonesia

Berita Terbaru

Ekonomi dan Bisniss

Harga Emas Antam Berbalik Naik, Tembus Rp2,79 Juta per Gram di Awal Mei 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:00 WIB