Urgensi Pembentukan Perda Adat Kerinci: Hafiful Hadi Dorong Regulasi yang Aplikatif untuk Lindungi Masyarakat Hukum Adat

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 3 November 2025 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerinci, Pribhumi.com Isu pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat kembali menjadi sorotan dalam sebuah diskusi daring bertajuk “Pembentukan Perda Adat Kerinci” yang disiarkan melalui akun TikTok @Andiandalas45. Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, salah satunya Hafiful Hadi Sunliensyar, M.A., seorang budayawan Kerinci sekaligus dosen sejarah di Universitas Jambi.

Dalam paparannya, Hafiful menegaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang masyarakat adat merupakan langkah awal yang sangat krusial untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat. Namun, menurutnya, keberadaan Perda saja tidak cukup tanpa petunjuk teknis (Juknis) yang jelas dan aplikatif.

“Harus ada Perda di tingkat kabupaten tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Tapi setelah itu, perlu juga Juknis yang menjelaskan lebih rinci, misalnya hak masyarakat adat terhadap sumber daya alam itu seperti apa? Aturannya bagaimana di lapangan?” jelas Hafiful.

Ia menyoroti bahwa meskipun beberapa daerah telah memiliki Perda terkait, implementasinya sering kali tersendat karena tidak adanya panduan operasional yang rinci. Kondisi ini, kata Hafiful, membuat masyarakat adat kesulitan memahami batas hak mereka terhadap lahan, hutan, dan sumber daya alam di wilayah adat masing-masing.

“Misalnya ada perusahaan datang mau menyewa tanah di wilayah adat, masyarakat enggak tahu prosedurnya seperti apa. Enggak ada aturan mainnya. Nah, di sinilah pentingnya Juknis sebagai pegangan teknis,” tambahnya.

Selain soal regulasi sumber daya alam, diskusi juga menyinggung isu gelar adat (sko) yang menjadi bagian penting dari identitas masyarakat adat Kerinci. Para narasumber sepakat bahwa pengakuan gelar adat harus mengacu pada prinsip keaslian dan garis keturunan yang sah, seperti “dari nenek mano” atau “rumah gedang mano”, agar warisan budaya tetap terjaga.

Baca Juga :  Tari Asyik Kerinci: Jejak Tauhid dalam Gerak Melingkar Ritual Leluhur

Hafiful menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki nilai dan sistem sosial yang terbentuk secara turun-temurun, dan negara berkewajiban memastikan kelestarian itu melalui kebijakan yang berpihak.

“Tujuan utama regulasi bukan sekadar formalitas hukum, tapi memastikan nilai-nilai dan sistem adat tetap hidup. Karena itu, pembentukan Perda dan Juknis perlu segera dipercepat agar masyarakat adat terlindungi dari eksploitasi dan kehilangan hak-haknya,” tutupnya.

Berita Terkait

Museum Tarik Klaim Aksara Minangkabau, Naskah Tanjung Tanah Justru Makin Kokoh Lewat Uji Ilmiah
Menyibak Rahasia Tambo Kerinci: Ketika Satu Gelar Melahirkan Banyak Pewaris
Harik Hana hingga Rakryan Hino, Kajian Tambo Kerinci Ungkap Dugaan Jejak Jawa Kuno
IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat
FGD Universitas Jambi Bedah Peran Kenduri Sko sebagai Instrumen Resolusi Konflik Politik Pasca Pilkada di Kerinci
Sko Tigo Takah, Sistem Penyelesaian Sengketa Adat Kerinci yang Menjunjung Musyawarah dan Keadilan
Lembaga Adat Diminta Tidak Mengambil Alih Hak Tradisional Pemangku Adat
Marwah Pemangku Adat Jati Harus Dikembalikan, Aktivis Adat Sampaikan Seruan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:48 WIB

Museum Tarik Klaim Aksara Minangkabau, Naskah Tanjung Tanah Justru Makin Kokoh Lewat Uji Ilmiah

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:46 WIB

Menyibak Rahasia Tambo Kerinci: Ketika Satu Gelar Melahirkan Banyak Pewaris

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:01 WIB

Harik Hana hingga Rakryan Hino, Kajian Tambo Kerinci Ungkap Dugaan Jejak Jawa Kuno

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:00 WIB

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:27 WIB

FGD Universitas Jambi Bedah Peran Kenduri Sko sebagai Instrumen Resolusi Konflik Politik Pasca Pilkada di Kerinci

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Jul 2026 - 11:00 WIB