Jakarta, Pribhumi.com – Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengedepankan pendekatan hukuman non penjara sebagai langkah strategis dalam sistem peradilan pidana nasional.
Dalam seminar nasional peringatan HUT ke-73 IKAHI di Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (21/4/2026), Eddy menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mengurangi stigma negatif terhadap pelaku tindak pidana setelah mereka menjalani hukuman.
Menurutnya, stigma sosial yang melekat di masyarakat sering kali menjadi faktor utama yang mendorong mantan narapidana kembali melakukan kejahatan. Label seperti “mantan pencuri” atau “penipu” kerap melekat seumur hidup dan menghambat proses reintegrasi sosial.
Eddy menilai, kondisi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat juga memiliki peran dalam menciptakan siklus residivisme. Padahal, tidak semua pelaku tindak pidana akan mengulangi perbuatannya jika diberikan kesempatan untuk berubah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa KUHP terbaru tetap membuka kemungkinan hukuman penjara, namun tidak untuk jangka waktu singkat. Hal ini sejalan dengan arah pembaruan hukum pidana modern yang lebih menitikberatkan pada pemulihan dan pembinaan.
Sebagai bagian dari reformasi tersebut, pemerintah juga menghapus pidana kurungan jangka pendek karena dinilai tidak lagi relevan. Sebagai gantinya, diperkenalkan alternatif sanksi seperti pidana pengawasan dan kerja sosial yang dinilai lebih efektif serta tidak membebani negara.
Selain itu, pemerintah tengah menyiapkan regulasi turunan, termasuk peraturan pemerintah terkait keadilan restoratif serta peraturan presiden tentang sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi.
Eddy menyebutkan bahwa sistem digital tersebut akan dipusatkan di Mahkamah Agung, berdasarkan kesepakatan bersama antara aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian. Hal ini dilakukan agar sistem berjalan lebih terintegrasi dan efisien.
Sementara itu, satu regulasi penting lainnya, yakni aturan pelaksanaan KUHAP, ditargetkan mulai dibahas secara intensif pada awal Mei mendatang. Pemerintah optimistis harmonisasi antara KUHP, KUHAP, dan aturan penyesuaian pidana akan memperkuat sistem hukum nasional ke depan.











