Jakarta, Pribhumi.com — Parlemen Korea Utara kembali menetapkan Kim Jong Un sebagai Presiden Urusan Negara dalam sidang yang digelar pada 22 Maret 2026.
Penetapan tersebut dilakukan oleh Majelis Rakyat Tertinggi, lembaga legislatif tertinggi yang selama ini dikenal sebagai institusi formal yang mengesahkan keputusan kepemimpinan di negara tersebut.
Media pemerintah, Korean Central News Agency (KCNA), melaporkan bahwa Kim juga kembali menjabat sebagai Ketua Komisi Urusan Negara, yakni badan tertinggi yang mengendalikan arah kebijakan nasional.
Dalam laporannya, KCNA menyebut keputusan tersebut merupakan cerminan dari “kehendak bulat seluruh rakyat.” Pernyataan itu turut mengutip hasil sidang pertama Majelis Rakyat Tertinggi untuk masa jabatan ke-15.
Kim Jong Un merupakan pemimpin generasi ketiga dalam dinasti politik Korea Utara yang didirikan oleh Kim Il Sung pada 1948. Ia mulai berkuasa setelah ayahnya, Kim Jong Il, wafat pada 2011.
Sejumlah pengamat menilai sidang parlemen kali ini juga berpotensi membahas perubahan konstitusi. Salah satu isu yang mencuat adalah kemungkinan penegasan hubungan antara Korea Utara dan Korea Selatan sebagai dua negara yang saling bermusuhan, seiring meningkatnya ketegangan di kawasan Semenanjung Korea.











