JAMBI, Pribhumi.com – Program bantuan pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2026 untuk jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) diperkirakan segera dibuka dalam waktu dekat. Program ini memberikan keringanan bagi calon mahasiswa, termasuk pembebasan biaya Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK).
Berdasarkan jadwal resmi, pendaftaran KIP Kuliah 2026 berlangsung hingga 31 Oktober 2026. Namun, proses pendaftaran dilakukan secara bertahap mengikuti jadwal seleksi nasional yang sedang berjalan.
Jika mengacu pada pola tahun sebelumnya, pendaftaran KIP Kuliah biasanya sudah bisa diakses sehari sebelum pembukaan jalur seleksi nasional. Dengan rencana pendaftaran UTBK-SNBT dimulai pada 25 Maret 2026, maka pendaftaran KIP Kuliah diperkirakan mulai dibuka pada 24 Maret 2026.
Perkiraan Jadwal Pendaftaran
Mengacu pada kebiasaan tahun sebelumnya, calon peserta dapat mulai mengakses pendaftaran KIP Kuliah satu hari sebelum registrasi SNBT dibuka. Hal ini memberi kesempatan bagi peserta untuk mempersiapkan diri lebih awal dalam mengikuti seleksi.
Cara Daftar KIP Kuliah 2026
Berikut langkah-langkah pendaftaran KIP Kuliah 2026:
Kunjungi laman resmi KIP Kuliah.
Klik menu “Login Siswa” di pojok kanan atas.
Pilih “Daftar Sekarang” bagi yang belum memiliki akun.
Masukkan data berupa NIK, NISN, NPSN, dan email aktif.
Sistem akan memverifikasi data yang dimasukkan.
Jika valid, nomor pendaftaran dan kode akses akan dikirim ke email.
Lengkapi data pendaftaran dan pilih jalur seleksi SNBT.
Unggah dokumen pendukung yang dibutuhkan.
Jika dinyatakan lulus di perguruan tinggi, pihak kampus akan melakukan verifikasi lanjutan dan mengusulkan ke kementerian terkait.
Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2026
Calon penerima KIP Kuliah harus memenuhi sejumlah kriteria berikut:
Lulusan SMA/SMK/sederajat tahun 2026, 2025, atau 2024.
Diterima di perguruan tinggi melalui jalur SNBP, SNBT, atau Mandiri pada program studi terakreditasi.
Memiliki potensi akademik baik, namun terkendala ekonomi.
Termasuk dalam kategori ekonomi kurang mampu, seperti:
Keluarga miskin atau rentan miskin.
Pemegang KIP sekolah atau penerima bantuan sosial seperti PKH.
Terdaftar dalam DTKS.
Berasal dari panti asuhan atau panti sosial.
Memiliki pendapatan gabungan orang tua maksimal Rp4 juta per bulan atau Rp750 ribu per anggota keluarga.
Program KIP Kuliah diharapkan dapat membuka akses pendidikan tinggi yang lebih luas bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.











