Polisi Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana BOS SMAN 6 Merangin, Kerugian Negara Capai Rp706 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin, Pribhumi.com – Kepolisian Resor (Polres) Merangin menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin. Kerugian negara akibat perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp706 juta.

Empat tersangka yang ditetapkan yakni N (45), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya menjabat sebagai kepala sekolah SMAN 6 Merangin, WA (40) bendahara sekolah tahun anggaran 2022, SP (53) bendahara tahun 2023, serta NP (37) tenaga honorer yang bertugas sebagai operator dana BOS pada periode 2022–2023.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi menyampaikan bahwa berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Merangin pada Selasa (3/3/2026). Selanjutnya, proses tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti dilaksanakan pada Kamis (12/3/2026).

“Setelah melalui proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit Krimsus Satreskrim Polres Merangin, Kejaksaan Negeri Merangin menerbitkan surat hasil penelitian pada 11 Maret 2026 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap sehingga dapat dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ujar Kapolres dalam keterangannya.

Baca Juga :  Korupsi dana Haji 2024, KPK sita Uang 26 M beserta lima bidang tanah

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesman Koto menjelaskan, kasus ini berawal dari pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) serta tidak merujuk pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Penyimpangan tersebut terjadi dalam rentang waktu Juni 2022 hingga Desember 2023 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp706.872.401.

Menurut penyidik, tersangka N diduga menggunakan dana BOS yang dikelola bendahara sekolah untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk perbaikan rumah, dana taktis, serta kebutuhan operasional kepala sekolah.

Selain itu, N juga diduga memerintahkan bendahara sekolah untuk menyusun laporan keuangan yang tidak sesuai dengan RKAS. Praktik tersebut menyebabkan laporan pertanggungjawaban tidak mencerminkan penggunaan dana yang sebenarnya.

Baca Juga :  ​"Mau Keluar Rumah? Cek Dulu Prediksi Cuaca Kerinci dan Sungai Penuh Hari Ini"

“Dari hasil penyidikan ditemukan sejumlah laporan pertanggungjawaban kegiatan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara,” kata Yuliesman.

Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya dokumen laporan penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022 hingga 2023, dokumen pengangkatan jabatan, cap stempel yang diduga palsu, serta uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp450 juta.

Polres Merangin menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana pendidikan.

“Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum dalam penanganan kasus ini sekaligus memastikan pengelolaan dana pendidikan dilakukan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat dan masa depan generasi penerus,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemkab Kerinci Hadiri Open House Gubernur Jambi di Merangin, Pererat Silaturahmi Idul Fitri
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Merangin, BMKG Imbau Warga Waspada Gempa Susulan
Terseret Arus Kuat Sungai, Korban Laka Tunggal di Muara Hemat Ditemukan Berjarak 40 KM Dari Titik Kecelakaan
Polsek Tabir Ulu Dorong Perdamaian Warga Muara Jernih Lewat Sidang Adat

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 19:00 WIB

Pemkab Kerinci Hadiri Open House Gubernur Jambi di Merangin, Pererat Silaturahmi Idul Fitri

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:00 WIB

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana BOS SMAN 6 Merangin, Kerugian Negara Capai Rp706 Juta

Senin, 19 Januari 2026 - 21:00 WIB

Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Merangin, BMKG Imbau Warga Waspada Gempa Susulan

Senin, 8 Desember 2025 - 19:12 WIB

Terseret Arus Kuat Sungai, Korban Laka Tunggal di Muara Hemat Ditemukan Berjarak 40 KM Dari Titik Kecelakaan

Sabtu, 22 November 2025 - 17:10 WIB

Polsek Tabir Ulu Dorong Perdamaian Warga Muara Jernih Lewat Sidang Adat

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

Makna dan Manfaat Kemenyan: Dari Tradisi Kerinci hingga Khasiat Kesehatan

Kamis, 2 Apr 2026 - 23:59 WIB