Jakarta, Pribhumi.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan peringatan keras kepada perusahaan teknologi Meta Platforms Inc. terkait maraknya penyebaran perjudian online dan disinformasi di platform mereka.
Peringatan tersebut disampaikan setelah Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, melakukan inspeksi mendadak ke kantor operasional Meta di Jakarta pada Rabu (4/3/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai respons atas rendahnya tingkat kepatuhan Meta dalam menindak konten yang melanggar aturan di ruang digital Indonesia.
NTV News
Menurut Kemkomdigi, berbagai platform milik Meta seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp masih menjadi tempat beredarnya konten perjudian online, hoaks, pencemaran nama baik, hingga ujaran kebencian. Pemerintah menilai pengawasan dan moderasi konten oleh perusahaan tersebut masih belum maksimal.
Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pemerintah menerima banyak laporan dari masyarakat, termasuk tenaga medis dan pelaku sektor kesehatan, terkait dampak serius dari penyebaran informasi yang tidak benar.
Ia menyebutkan bahwa misinformasi yang beredar di media sosial bahkan telah berdampak pada keselamatan masyarakat, termasuk kasus yang berujung pada hilangnya nyawa anak-anak akibat informasi kesehatan yang menyesatkan.
Berdasarkan pemantauan pemerintah, tingkat kepatuhan Meta dalam menindak konten bermasalah dinilai masih sangat rendah. Hal ini dinilai mengkhawatirkan mengingat jumlah pengguna platform Meta di Indonesia termasuk yang terbesar di dunia.
Herald ID
Kemkomdigi pun mendesak perusahaan teknologi tersebut untuk segera meningkatkan sistem moderasi konten serta mempercepat penghapusan materi ilegal dan berbahaya yang beredar di platformnya.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi peraturan yang berlaku serta bertanggung jawab menjaga keamanan ruang digital bagi masyarakat.
portal.komdigi.go.id
Langkah tegas ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap platform digital global agar tidak menjadi sarana penyebaran konten ilegal maupun informasi menyesatkan di Indonesia.






