MK Nyatakan Gugatan Hasto soal Pasal Perintangan Penyidikan Tidak Dapat Diterima

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak menerima permohonan uji materi yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan. Permohonan dinilai kehilangan objek karena norma yang diuji telah lebih dahulu diputus dalam perkara lain.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan bahwa frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional melalui putusan Nomor 71/PUU/XXIII/2025. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum mengikat sejak diucapkan, sehingga substansi norma yang digugat tidak lagi sama dengan ketentuan sebelumnya.

Baca Juga :  Mahasiswi Jadi Korban Jambret di Ciomas

Dengan adanya perubahan tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan yang diajukan menjadi tidak relevan dan kehilangan dasar pengujian. Karena itu, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

Sebelumnya, Mahkamah mengubah ketentuan Pasal 21 UU Tipikor dengan menghapus frasa yang dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir. Frasa “tidak langsung” dianggap membuka ruang penafsiran yang terlalu luas dan berpotensi menjadikan pasal tersebut sebagai pasal karet.

Mahkamah menegaskan bahwa perbuatan yang termasuk kategori mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan harus merujuk pada ketentuan yang jelas, termasuk aturan dalam KUHP terbaru, ketentuan konvensi antikorupsi internasional, serta yurisprudensi yang telah berkembang. Contohnya meliputi membantu pelarian tersangka, penggunaan kekerasan atau ancaman, pemberian janji untuk kesaksian palsu, hingga upaya memengaruhi saksi agar tidak hadir.

Baca Juga :  Dua Pelaku Curas di Koto Keras Ditangkap, Satu Buron Usai Serang Pedagang

Menurut Mahkamah, penegasan batasan ini diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah penerapan norma secara elastis terhadap pihak-pihak seperti advokat, jurnalis, penulis, maupun aktivis dalam konteks pemberantasan korupsi.

Berita Terkait

Dua Pelaku Curas di Koto Keras Ditangkap, Satu Buron Usai Serang Pedagang
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditahan Kejagung, Terseret Kasus Suap Tambang Nikel Rp1,5 Miliar
DPO Narkotika 58 Kg Alung Ramadhan Dikabarkan Ditangkap di Kuala Tungkal
Empat Oknum TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Segera Disidangkan
Bupati Tulungagung Jadi Tersangka KPK, Diduga Peras 16 Kepala OPD hingga Rp2,7 Miliar
Pelarian Tersangka 58 Kg S4bu Bongkar Fakta Kampung N4rk0b0! di Jambi
Polda Jambi Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Bungo, Kerugian Negara Ditaksir Ratusan Miliar
Aksi Pencurian Ponsel Terekam CCTV, Warga Koto Tuo Ujung Pasir Dihantui Rasa Resah

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 19:00 WIB

Dua Pelaku Curas di Koto Keras Ditangkap, Satu Buron Usai Serang Pedagang

Jumat, 17 April 2026 - 10:00 WIB

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditahan Kejagung, Terseret Kasus Suap Tambang Nikel Rp1,5 Miliar

Kamis, 16 April 2026 - 10:44 WIB

DPO Narkotika 58 Kg Alung Ramadhan Dikabarkan Ditangkap di Kuala Tungkal

Rabu, 15 April 2026 - 14:02 WIB

Empat Oknum TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Segera Disidangkan

Senin, 13 April 2026 - 11:00 WIB

Bupati Tulungagung Jadi Tersangka KPK, Diduga Peras 16 Kepala OPD hingga Rp2,7 Miliar

Berita Terbaru