Oknum Brimob Diduga Aniaya Pelajar hingga Meninggal, Jalani Sidang Etik di Polda Maluku

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, Pribhumi.com – Seorang anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga terlibat penganiayaan terhadap pelajar berusia 14 tahun hingga meninggal dunia di Kota Tual, Maluku, akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung di Markas Polda Maluku pada Senin (23/2) pukul 14.00 WIT.

Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menyatakan pihak keluarga korban turut diundang untuk menghadiri proses sidang. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional tanpa perlakuan khusus meskipun terduga pelaku merupakan anggota kepolisian.

Baca Juga :  Kapolres Bogor Tegaskan Sanksi Keras bagi Tawuran Bermodus SOTR

Menurutnya, sidang etik digelar sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Prosesnya akan dilakukan secara terbuka dengan tetap mengikuti ketentuan internal dari Bidang Propam.

Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan kepada Bripda MS adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari dinas Polri. Selain proses etik, jalur pidana juga tetap berjalan dan ditangani oleh Polres Tual. Berkas perkara rencananya akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum setelah dinyatakan lengkap.

Baca Juga :  Dugaan Penggelembungan Anggaran PJU Kerinci, Nama Edminuddin Mengemuka di Persidangan

Sebelumnya, korban berinisial AT dilaporkan meninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan di sekitar area kampus di Kota Tual pada Kamis (19/2). Terduga pelaku diketahui bertugas di Kompi 1 Batalion Pelopor Brimob Polda Maluku dan telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Maluku menyatakan bahwa apabila terbukti melanggar kode etik dan aturan hukum, pelaku akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

MK Ubah Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi karena Dinilai Multitafsir
Bareskrim Polri Tangkap 2 Penyuplai Sabu Sindikat Ko Erwin
Dugaan Pelecehan di Commuter Line Rute Jakarta Kota–Bogor
KPK Dalami Dugaan Setoran Pengisian Perangkat Desa
Mahasiswi Jadi Korban Jambret di Ciomas
Debt Collector Pelaku Penusukan Pengacara di Tangerang Selatan Dibekuk Polisi
Hukum Menikahi Wanita Hamil karena Zina: Pandangan Ulama dan Status Anak
Pengusaha Toko Emas di Nganjuk Terseret Dugaan TPPU, Bareskrim Geledah Dua Lokasi

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:00 WIB

MK Ubah Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi karena Dinilai Multitafsir

Senin, 2 Maret 2026 - 23:00 WIB

Bareskrim Polri Tangkap 2 Penyuplai Sabu Sindikat Ko Erwin

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:00 WIB

Dugaan Pelecehan di Commuter Line Rute Jakarta Kota–Bogor

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:00 WIB

KPK Dalami Dugaan Setoran Pengisian Perangkat Desa

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:00 WIB

Mahasiswi Jadi Korban Jambret di Ciomas

Berita Terbaru

Tips dan informasi

Kreasi Es Segar untuk Buka Puasa, Tiga Resep Andalan dengan Isian Berlimpah

Selasa, 3 Mar 2026 - 13:00 WIB

Hukum dan Kriminal

MK Ubah Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi karena Dinilai Multitafsir

Selasa, 3 Mar 2026 - 11:00 WIB

Kesehatan

Ini 8 Pantangan Makanan bagi Pengidap Asam Lambung

Selasa, 3 Mar 2026 - 09:00 WIB

Tips dan informasi

Ini 4 Cara Cegah Kantuk saat Kerja di Bulan Puasa

Selasa, 3 Mar 2026 - 07:00 WIB

Hukum dan Kriminal

Bareskrim Polri Tangkap 2 Penyuplai Sabu Sindikat Ko Erwin

Senin, 2 Mar 2026 - 23:00 WIB