Oknum Brimob Diduga Aniaya Pelajar hingga Meninggal, Jalani Sidang Etik di Polda Maluku

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, Pribhumi.com – Seorang anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga terlibat penganiayaan terhadap pelajar berusia 14 tahun hingga meninggal dunia di Kota Tual, Maluku, akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung di Markas Polda Maluku pada Senin (23/2) pukul 14.00 WIT.

Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menyatakan pihak keluarga korban turut diundang untuk menghadiri proses sidang. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional tanpa perlakuan khusus meskipun terduga pelaku merupakan anggota kepolisian.

Baca Juga :  Debt Collector Pelaku Penusukan Pengacara di Tangerang Selatan Dibekuk Polisi

Menurutnya, sidang etik digelar sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Prosesnya akan dilakukan secara terbuka dengan tetap mengikuti ketentuan internal dari Bidang Propam.

Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan kepada Bripda MS adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari dinas Polri. Selain proses etik, jalur pidana juga tetap berjalan dan ditangani oleh Polres Tual. Berkas perkara rencananya akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum setelah dinyatakan lengkap.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Kerinci Bongkar Peredaran Miras Terselubung di Balik Toko Peternakan Siulak Gedang

Sebelumnya, korban berinisial AT dilaporkan meninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan di sekitar area kampus di Kota Tual pada Kamis (19/2). Terduga pelaku diketahui bertugas di Kompi 1 Batalion Pelopor Brimob Polda Maluku dan telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Maluku menyatakan bahwa apabila terbukti melanggar kode etik dan aturan hukum, pelaku akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Dua Pelaku Curas di Koto Keras Ditangkap, Satu Buron Usai Serang Pedagang
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditahan Kejagung, Terseret Kasus Suap Tambang Nikel Rp1,5 Miliar
DPO Narkotika 58 Kg Alung Ramadhan Dikabarkan Ditangkap di Kuala Tungkal
Empat Oknum TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Segera Disidangkan
Bupati Tulungagung Jadi Tersangka KPK, Diduga Peras 16 Kepala OPD hingga Rp2,7 Miliar
Pelarian Tersangka 58 Kg S4bu Bongkar Fakta Kampung N4rk0b0! di Jambi
Polda Jambi Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Bungo, Kerugian Negara Ditaksir Ratusan Miliar
Aksi Pencurian Ponsel Terekam CCTV, Warga Koto Tuo Ujung Pasir Dihantui Rasa Resah

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 19:00 WIB

Dua Pelaku Curas di Koto Keras Ditangkap, Satu Buron Usai Serang Pedagang

Jumat, 17 April 2026 - 10:00 WIB

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditahan Kejagung, Terseret Kasus Suap Tambang Nikel Rp1,5 Miliar

Kamis, 16 April 2026 - 10:44 WIB

DPO Narkotika 58 Kg Alung Ramadhan Dikabarkan Ditangkap di Kuala Tungkal

Rabu, 15 April 2026 - 14:02 WIB

Empat Oknum TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Segera Disidangkan

Senin, 13 April 2026 - 11:00 WIB

Bupati Tulungagung Jadi Tersangka KPK, Diduga Peras 16 Kepala OPD hingga Rp2,7 Miliar

Berita Terbaru