Oknum Brimob Diduga Aniaya Pelajar hingga Meninggal, Jalani Sidang Etik di Polda Maluku

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, Pribhumi.com – Seorang anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga terlibat penganiayaan terhadap pelajar berusia 14 tahun hingga meninggal dunia di Kota Tual, Maluku, akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung di Markas Polda Maluku pada Senin (23/2) pukul 14.00 WIT.

Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menyatakan pihak keluarga korban turut diundang untuk menghadiri proses sidang. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional tanpa perlakuan khusus meskipun terduga pelaku merupakan anggota kepolisian.

Baca Juga :  Pendaftaran Polri 2026 Segera Ditutup, Catat Jadwal Lengkap Akpol, Bintara, dan Tamtama

Menurutnya, sidang etik digelar sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Prosesnya akan dilakukan secara terbuka dengan tetap mengikuti ketentuan internal dari Bidang Propam.

Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan kepada Bripda MS adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari dinas Polri. Selain proses etik, jalur pidana juga tetap berjalan dan ditangani oleh Polres Tual. Berkas perkara rencananya akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum setelah dinyatakan lengkap.

Baca Juga :  Polri Bongkar Modus Penyelewengan BBM dan Elpiji Subsidi

Sebelumnya, korban berinisial AT dilaporkan meninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan di sekitar area kampus di Kota Tual pada Kamis (19/2). Terduga pelaku diketahui bertugas di Kompi 1 Batalion Pelopor Brimob Polda Maluku dan telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Maluku menyatakan bahwa apabila terbukti melanggar kode etik dan aturan hukum, pelaku akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh
Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART
Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Polres Kerinci Ungkap Praktik Pelangsiran Pertalite di Sungai Penuh, Satu Pelaku Diamankan
Satreskrim Polres Kerinci Limpahkan Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal ke Kejari Sungai Penuh
Viral di Pengadilan Sungai Penuh: Terdakwa Kasus Asusila Anak Minta Tes DNA

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:17 WIB

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka

Senin, 6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:33 WIB

Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:00 WIB

Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:00 WIB

Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Jul 2026 - 11:00 WIB