Jakarta, Pribhumi.com – Pemerintah Indonesia menyetujui pelonggaran aturan terkait sertifikasi dan pelabelan halal bagi sejumlah produk asal Amerika Serikat. Kebijakan ini merupakan bagian dari perjanjian dagang timbal balik atau Agreements on Reciprocal Trade (ART) yang telah disepakati kedua negara.
Perjanjian tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C. pada Kamis (20/2) waktu setempat. Setelah penandatanganan resmi, pembahasan lebih lanjut mengenai rincian teknis dan lampiran perjanjian dilanjutkan di kantor United States Trade Representative (USTR).
Dalam dokumen resmi berjudul “Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade”, khususnya Annex III Pasal 2.9, dijelaskan bahwa pelonggaran aturan halal dimaksudkan untuk mendukung kelancaran ekspor berbagai produk manufaktur Amerika Serikat ke Indonesia. Produk yang dimaksud antara lain kosmetik, perangkat medis, serta berbagai barang manufaktur lainnya.
Dikutip Sabtu (21/2/2026), Dokumen tersebut menyebutkan bahwa Indonesia akan membebaskan produk asal Amerika Serikat dari kewajiban sertifikasi halal maupun pelabelan halal tertentu, terutama untuk produk non-pangan. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi hambatan administratif dan mempercepat proses perdagangan antara kedua negara.
Selain itu, Indonesia juga diwajibkan membebaskan kontainer dan bahan pengangkut produk manufaktur dari ketentuan sertifikasi halal, kecuali jika digunakan untuk mengangkut makanan, minuman, kosmetik, atau produk farmasi yang memang memerlukan pengawasan khusus.
Perjanjian ini juga menegaskan bahwa Indonesia tidak diperbolehkan menerapkan kewajiban pelabelan atau sertifikasi halal untuk produk yang memang tidak dikategorikan sebagai produk halal.
Lebih lanjut, Indonesia harus mengakui lembaga sertifikasi halal dari Amerika Serikat yang telah disetujui otoritas halal nasional. Pemerintah Indonesia juga diminta untuk menyederhanakan proses pengakuan serta mempercepat persetujuan lembaga sertifikasi halal dari Amerika Serikat agar produk dapat lebih cepat masuk ke pasar domestik.
Meski demikian, perjanjian ini tidak menghapus kewajiban produsen untuk mencantumkan informasi komposisi atau kandungan bahan dalam produk. Ketentuan transparansi bahan tetap berlaku guna memberikan informasi yang jelas kepada konsumen di Indonesia.
Kesepakatan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat hubungan dagang bilateral sekaligus membuka peluang lebih luas bagi arus barang antara Indonesia dan Amerika Serikat.











