Nganjuk, Pribhumi.com – Penyidik dari Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikaitkan dengan aktivitas tambang emas ilegal.
Dua lokasi yang digeledah meliputi sebuah toko emas yang telah lama beroperasi di kawasan Pasar Wage serta sebuah rumah di Jalan Diponegoro, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk Kota. Toko emas tersebut diketahui milik seorang pengusaha berinisial TW, yang disebut lebih sering berdomisili di Surabaya.
Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi, mengatakan penggeledahan dimulai sejak Kamis pagi dan berakhir pada Jumat dini hari. Sebelum penyidik datang, toko sempat beroperasi seperti biasa.
Dalam proses tersebut, penyidik menyita
berbagai barang, termasuk perhiasan emas, dokumen, serta pembukuan administrasi keuangan. Barang bukti dimasukkan ke dalam sejumlah kotak untuk dibawa ke Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut.
Selain toko, petugas juga menggeledah rumah milik TW di pusat kota Nganjuk. Ketua RT setempat, Hari Kusyanto, yang turut menjadi saksi, menyebut rumah tersebut sudah lama tidak ditempati secara rutin oleh pemiliknya.
Seluruh ruangan diperiksa, termasuk kamar tidur dan area penyimpanan. Penyidik menemukan sebuah brankas yang sempat terkunci dan baru dapat dibuka setelah istri TW datang ke lokasi. Dari dalam brankas, petugas mengamankan sejumlah perhiasan emas lama serta dokumen.
Usai penggeledahan, istri TW berinisial DB turut dibawa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Hingga kini, penyidik masih mendalami aliran dana dan keterkaitan aset yang disita dengan dugaan TPPU dari aktivitas pertambangan emas ilegal.
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum TW. Proses penyidikan masih berlangsung.











