Riyadh, Pribhumi.com – Sejumlah negara di kawasan Timur Tengah, termasuk Arab Saudi, Mesir, Yordania, Qatar, dan Turki, menyampaikan kecaman keras terhadap keputusan Israel yang menetapkan sebagian besar lahan di Tepi Barat sebagai “milik negara”.
Seperti dilansir Al Arabiya, Senin (16/2/2026), Kementerian Luar Negeri Arab Saudi menilai langkah tersebut sebagai upaya memaksakan realitas hukum dan administratif baru di wilayah Palestina yang diduduki. Riyadh menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi merusak upaya perdamaian dan stabilitas regional, serta menegaskan Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki.
Arab Saudi juga menyatakan penolakan penuh terhadap kebijakan tersebut karena dianggap melanggar hukum internasional dan mengancam solusi dua negara. Negara itu kembali menegaskan dukungannya terhadap hak rakyat Palestina untuk mendirikan negara merdeka dengan ibu kota di Yerusalem Timur sesuai perbatasan tahun 1967.
Kecaman serupa datang dari Mesir yang menyebut kebijakan itu sebagai eskalasi berbahaya untuk memperkuat kendali Israel atas wilayah pendudukan. Kairo menilai langkah tersebut melanggar hukum internasional, termasuk ketentuan Dewan Keamanan PBB.
Qatar juga mengecam keputusan tersebut dan menyebutnya sebagai bagian dari rencana ilegal yang merampas hak rakyat Palestina. Doha mendesak komunitas internasional untuk bertindak guna mencegah dampak serius dari kebijakan tersebut.
Sementara itu, Yordania menyebut langkah Israel sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional. Pemerintah Turki, melalui pernyataan resminya di Ankara, menyebut keputusan tersebut tidak sah secara hukum dan merupakan bagian dari kebijakan ekspansionis yang merusak peluang perdamaian.
Kritik juga datang dari organisasi pemantau permukiman Israel, Peace Now, yang menyebut kebijakan itu sebagai bentuk perampasan lahan dalam skala besar.
Keputusan kontroversial ini disetujui pemerintah Israel pada 15 Februari 2026. Proposal tersebut diajukan oleh Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, serta Menteri Pertahanan Israel Katz. Kebijakan itu memungkinkan pemerintah mendaftarkan tanah di Tepi Barat sebagai milik negara jika warga Palestina tidak dapat membuktikan kepemilikannya.
Langkah ini disebut sebagai yang pertama sejak Israel menduduki wilayah tersebut pada tahun 1967.
Pihak Otoritas Palestina mengecam keras keputusan tersebut dan memperingatkan bahwa kebijakan itu merupakan bentuk aneksasi secara de facto. Mereka mendesak intervensi internasional untuk mencegah eskalasi lebih lanjut dan menegaskan bahwa tindakan sepihak tersebut tidak akan mengubah status hukum wilayah Palestina, termasuk Tepi Barat dan Jalur Gaza, sebagai wilayah pendudukan berdasarkan hukum internasional.










