Guru Honorer Gugat APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Pendidikan untuk Program MBG

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com — Seorang guru honorer yang juga anggota Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Reza Sudrajat, mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Gugatan tersebut berkaitan dengan alokasi anggaran pendidikan yang dinilai tidak memenuhi amanat konstitusi karena sebagian dialihkan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Permohonan yang teregister dengan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 itu menguji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, khususnya Pasal 22 ayat (2) dan (3). Sidang pendahuluan telah digelar pada 12 Februari 2026.

Anggaran Pendidikan Dinilai Belum Capai 20 Persen

Reza menyoroti ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan pemerintah mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk sektor pendidikan. Namun, menurutnya, realisasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 hanya mencapai 11,9 persen.

Dalam UU APBN 2026, total anggaran pendidikan tercatat sebesar Rp 769 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 223 triliun dialokasikan untuk program MBG. Reza menilai pengalokasian itu membuat persentase riil anggaran pendidikan menyusut dari ketentuan mandatory spending yang diamanatkan konstitusi.

Baca Juga :  Sambut Ramadhan, LKA Tigo Luhah Semurup Gelar Ziarah Leluhur dan Gotong Royong

MBG Dipersoalkan Masuk Pos Operasional Pendidikan

Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menyebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan mencakup program makan bergizi pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan. Ketentuan ini menjadi pokok keberatan Pemohon.

Menurut Reza, program MBG secara nomenklatur lebih tepat dikategorikan sebagai bantuan sosial atau intervensi kesehatan, bukan sebagai bagian dari fungsi utama pendidikan. Ia menilai pencantuman MBG dalam pos pendidikan berpotensi menjadi cara administratif untuk memenuhi angka 20 persen tanpa memperkuat substansi pedagogis.

Selain itu, ia menyoroti ketimpangan prioritas anggaran. Di satu sisi, dana besar dialokasikan untuk logistik pangan, sementara kesejahteraan guru—terutama honorer—masih banyak yang berada di bawah standar upah minimum. Padahal, dalam ketentuan perundang-undangan, guru berhak memperoleh penghasilan layak dan jaminan kesejahteraan sosial.

Dukung MBG, Tapi Bukan dari Pos Pendidikan

Meski menggugat aturan tersebut, Reza menegaskan dirinya tidak menolak program MBG. Ia mendukung upaya pemenuhan gizi peserta didik, namun menilai pendanaannya seharusnya tidak dibebankan pada pos anggaran pendidikan.

Baca Juga :  Andalas Award 2025: Ajang Apresiasi dan Inspirasi Anak Negeri dari Bhumi Sakti Alam Kerinci hingga Provinsi Jambi

Secara sosiologis dan yuridis, menurutnya, pendanaan operasional pendidikan semestinya diprioritaskan untuk pemenuhan hak dasar pendidik, termasuk pembayaran gaji, tunjangan, peningkatan status guru honorer, serta penyediaan sarana dan prasarana sekolah.

Ia menilai keberlakuan pasal tersebut berdampak pada menyempitnya ruang fiskal untuk belanja pegawai pendidikan dan proses pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara. Kondisi itu dianggap berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional, terutama terkait kepastian hukum dan perlakuan adil dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.

MK Minta Permohonan Diperjelas

Dalam sidang pendahuluan, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta agar permohonan diperbaiki. Majelis menilai Pemohon belum menguraikan secara rinci hubungan antara statusnya sebagai guru honorer dengan dugaan kerugian hak konstitusional yang dialami.

Mahkamah memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk menyempurnakan permohonan, dengan batas akhir penyerahan pada 25 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.

Berita Terkait

Kemensos Buka 5.127 Formasi PPPK Sekolah Rakyat 2026, Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar
Kemenag Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Guru Madrasah, Pengajar Pesantren hingga Imam Masjid
Hari Lahir Pancasila 2026: Jadwal Libur Nasional, Sejarah Penetapan, dan Makna Lima Dasar Negara
Insentif Pajak untuk Penulis Diyakini Perkuat SDM dan Pertumbuhan Ekonomi Jangka Panjang
Pemkot Sungai Penuh Lepas Nindya Jalankan Tugas Kenegaraan di Istana
SPMB 2026: Anak Usia 6 Tahun Tetap Bisa Masuk SD, Tak Wajib Ijazah TK dan Tes Calistung
Sejarah Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei, Awal Lahirnya Semangat Persatuan Indonesia
Beasiswa Garuda 2026 Gelombang 2 Segera Dibuka, Ini Syaratnya

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:00 WIB

Kemensos Buka 5.127 Formasi PPPK Sekolah Rakyat 2026, Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:00 WIB

Kemenag Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Guru Madrasah, Pengajar Pesantren hingga Imam Masjid

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:09 WIB

Hari Lahir Pancasila 2026: Jadwal Libur Nasional, Sejarah Penetapan, dan Makna Lima Dasar Negara

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:00 WIB

Insentif Pajak untuk Penulis Diyakini Perkuat SDM dan Pertumbuhan Ekonomi Jangka Panjang

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:00 WIB

Pemkot Sungai Penuh Lepas Nindya Jalankan Tugas Kenegaraan di Istana

Berita Terbaru