Menkeu Tetapkan 58 Persen Dana Desa 2026 untuk Koperasi Desa Merah Putih

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com — Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan kebijakan baru pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2026 dengan fokus utama pada penguatan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 12 Februari 2026.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah mengalokasikan 58,03 persen dari total pagu Dana Desa nasional untuk mendukung implementasi KDMP. Nilai tersebut setara dengan Rp34,57 triliun dari total anggaran Dana Desa tahun 2026 yang mencapai Rp60,57 triliun.

Pada Pasal 15 ayat (3) disebutkan, penyesuaian alokasi dilakukan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah guna mendukung pelaksanaan KDMP di seluruh desa. Dengan demikian, sisa anggaran sekitar Rp26 triliun tetap dialokasikan sebagai Dana Desa reguler.

Baca Juga :  Perlukah Pakai Sunscreen di Dalam Ruangan? Ini Penjelasan yang Sering Disalahpahami

Fokus Penggunaan Anggaran

Penggunaan Dana Desa untuk mendukung KDMP diarahkan pada sejumlah kebutuhan strategis, antara lain pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai koperasi, fasilitas pergudangan, hingga kelengkapan operasional lainnya.

Sementara itu, dalam Pasal 20 ayat (1) diatur bahwa Dana Desa secara umum tetap diprioritaskan untuk pembangunan berkelanjutan. Program tersebut mencakup:

Penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai (BLT) desa

Penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana

Peningkatan layanan dasar kesehatan skala desa

Program ketahanan pangan dan lumbung energi desa

Dukungan implementasi KDMP

Pembangunan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai

Pengembangan infrastruktur digital dan teknologi desa

Program prioritas lain sesuai potensi dan keunggulan desa

Baca Juga :  Prabowo: Kekayaan Alam Indonesia Harus Dinikmati Rakyat, Bukan Hanya Menguntungkan Pihak Asing

Skema Penyaluran Dipisah

Pemerintah juga menetapkan mekanisme penyaluran Dana Desa secara terpisah antara Dana Desa reguler dan Dana Desa untuk KDMP.

Dana Desa reguler disalurkan melalui mekanisme pemotongan pagu Dana Desa kabupaten/kota sebelum diteruskan ke Rekening Kas Desa (RKD). Sedangkan Dana Desa untuk KDMP disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung penyaluran dana.

Penyaluran tersebut dilakukan setelah Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati atau wali kota secara lengkap dan sah.

Kebijakan ini menandai arah baru pengelolaan Dana Desa 2026, dengan penekanan kuat pada penguatan kelembagaan ekonomi desa melalui KDMP tanpa mengesampingkan program prioritas lainnya.

Berita Terkait

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan
Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI
Putra Kerinci Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI Periode 2026–2031
Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah
Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan
Timwas Haji DPR Apresiasi Transformasi Layanan Haji, Biaya Turun dan Masa Tunggu Berkurang di Era Pemerintahan Prabowo

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:51 WIB

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Putra Kerinci Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI Periode 2026–2031

Senin, 13 Juli 2026 - 20:22 WIB

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah

Berita Terbaru