Jakarta, Pribhumi.com — Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan kebijakan baru pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2026 dengan fokus utama pada penguatan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 12 Februari 2026.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah mengalokasikan 58,03 persen dari total pagu Dana Desa nasional untuk mendukung implementasi KDMP. Nilai tersebut setara dengan Rp34,57 triliun dari total anggaran Dana Desa tahun 2026 yang mencapai Rp60,57 triliun.
Pada Pasal 15 ayat (3) disebutkan, penyesuaian alokasi dilakukan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah guna mendukung pelaksanaan KDMP di seluruh desa. Dengan demikian, sisa anggaran sekitar Rp26 triliun tetap dialokasikan sebagai Dana Desa reguler.
Fokus Penggunaan Anggaran
Penggunaan Dana Desa untuk mendukung KDMP diarahkan pada sejumlah kebutuhan strategis, antara lain pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai koperasi, fasilitas pergudangan, hingga kelengkapan operasional lainnya.
Sementara itu, dalam Pasal 20 ayat (1) diatur bahwa Dana Desa secara umum tetap diprioritaskan untuk pembangunan berkelanjutan. Program tersebut mencakup:
Penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai (BLT) desa
Penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana
Peningkatan layanan dasar kesehatan skala desa
Program ketahanan pangan dan lumbung energi desa
Dukungan implementasi KDMP
Pembangunan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai
Pengembangan infrastruktur digital dan teknologi desa
Program prioritas lain sesuai potensi dan keunggulan desa
Skema Penyaluran Dipisah
Pemerintah juga menetapkan mekanisme penyaluran Dana Desa secara terpisah antara Dana Desa reguler dan Dana Desa untuk KDMP.
Dana Desa reguler disalurkan melalui mekanisme pemotongan pagu Dana Desa kabupaten/kota sebelum diteruskan ke Rekening Kas Desa (RKD). Sedangkan Dana Desa untuk KDMP disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung penyaluran dana.
Penyaluran tersebut dilakukan setelah Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati atau wali kota secara lengkap dan sah.
Kebijakan ini menandai arah baru pengelolaan Dana Desa 2026, dengan penekanan kuat pada penguatan kelembagaan ekonomi desa melalui KDMP tanpa mengesampingkan program prioritas lainnya.











