Empat Oknum TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Segera Disidangkan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru. Empat oknum anggota TNI yang diduga sebagai pelaku dipastikan segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam (12/3), saat Andrie Yunus menjadi korban serangan air keras oleh pelaku tak dikenal. Tak lama berselang, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI berhasil mengamankan empat orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi tersebut.

Keempat tersangka diketahui merupakan anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma Bais) TNI dari dua matra, yakni Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Mereka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Bersamaan dengan pelimpahan tersangka, sejumlah barang bukti juga turut diserahkan kepada Oditur Militer.

Baca Juga :  Dapunta Hyang dan Legitimasi Kekuasaan dari Hulu ke Hilir

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyampaikan bahwa berkas perkara telah melalui penelitian secara formil dan materiil, serta dinyatakan lengkap.

Saat ini, pihak Oditur Militer tengah memproses administrasi lanjutan, termasuk penyusunan berita acara pendapat dan saran hukum yang akan disampaikan kepada Perwira Penyerah Perkara (Papera). Setelah itu, akan diterbitkan keputusan penyerahan perkara (Skeppera) sebagai dasar penyusunan surat dakwaan.

Baca Juga :  Warga Muaro Jambi Gagal Umrah Diduga Tertipu Travel

Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk segera disidangkan. Adapun jadwal sidang sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penganiayaan berat. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), serta Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c KUHP.

Berita Terkait

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh
Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART
Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 20:22 WIB

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:17 WIB

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka

Senin, 6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:33 WIB

Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:00 WIB

Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Jul 2026 - 11:00 WIB