Empat Oknum TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Segera Disidangkan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru. Empat oknum anggota TNI yang diduga sebagai pelaku dipastikan segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam (12/3), saat Andrie Yunus menjadi korban serangan air keras oleh pelaku tak dikenal. Tak lama berselang, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI berhasil mengamankan empat orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi tersebut.

Keempat tersangka diketahui merupakan anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma Bais) TNI dari dua matra, yakni Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Mereka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Bersamaan dengan pelimpahan tersangka, sejumlah barang bukti juga turut diserahkan kepada Oditur Militer.

Baca Juga :  1.555 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Jambi Dipindahkan ke Gedung Baru di Muaro Jambi, Pengamanan Diperketat

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyampaikan bahwa berkas perkara telah melalui penelitian secara formil dan materiil, serta dinyatakan lengkap.

Saat ini, pihak Oditur Militer tengah memproses administrasi lanjutan, termasuk penyusunan berita acara pendapat dan saran hukum yang akan disampaikan kepada Perwira Penyerah Perkara (Papera). Setelah itu, akan diterbitkan keputusan penyerahan perkara (Skeppera) sebagai dasar penyusunan surat dakwaan.

Baca Juga :  Orang Tua Diminta Lebih Realistis: Psikolog Ingatkan Bahaya Ekspektasi Berlebihan pada Anak

Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk segera disidangkan. Adapun jadwal sidang sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penganiayaan berat. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), serta Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c KUHP.

Berita Terkait

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan
Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”
Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI
Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus
Putra Kerinci Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI Periode 2026–2031
Duplik Terdakwa dan Replik JPU Berseberangan, Perkara MDR Segera Diputus Hakim
Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:51 WIB

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:29 WIB

Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus

Berita Terbaru