Empat Oknum TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Segera Disidangkan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru. Empat oknum anggota TNI yang diduga sebagai pelaku dipastikan segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam (12/3), saat Andrie Yunus menjadi korban serangan air keras oleh pelaku tak dikenal. Tak lama berselang, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI berhasil mengamankan empat orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi tersebut.

Keempat tersangka diketahui merupakan anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma Bais) TNI dari dua matra, yakni Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Mereka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Bersamaan dengan pelimpahan tersangka, sejumlah barang bukti juga turut diserahkan kepada Oditur Militer.

Baca Juga :  Arus Mudik di Tol Muaro Sebapo Ramai Lancar, Pemudik Diimbau Hindari Jalur Jambi–Palembang yang Macet

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyampaikan bahwa berkas perkara telah melalui penelitian secara formil dan materiil, serta dinyatakan lengkap.

Saat ini, pihak Oditur Militer tengah memproses administrasi lanjutan, termasuk penyusunan berita acara pendapat dan saran hukum yang akan disampaikan kepada Perwira Penyerah Perkara (Papera). Setelah itu, akan diterbitkan keputusan penyerahan perkara (Skeppera) sebagai dasar penyusunan surat dakwaan.

Baca Juga :  Respons Tegas Menteri Kebudayaan Soal Pacu Jalur Diklaim Malaysia

Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk segera disidangkan. Adapun jadwal sidang sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penganiayaan berat. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), serta Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c KUHP.

Berita Terkait

Komdigi Ultimatum Wikimedia: Terancam Diblokir Jika Tak Daftar PSE dalam 7 Hari
Imbauan Bea Cukai: Jemaah Haji Hindari Bawa Uang Tunai Berlebihan, Batas Maksimal Rp100 Juta
DPO Narkotika 58 Kg Alung Ramadhan Dikabarkan Ditangkap di Kuala Tungkal
Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Solusinya Balik Nama Kendaraan
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2026 Dibuka, Ini Posisi, Syarat, dan Cara Daftarnya
NasDem Tanggapi Isu Fusi dengan Gerindra
Bupati Tulungagung Jadi Tersangka KPK, Diduga Peras 16 Kepala OPD hingga Rp2,7 Miliar
Pelarian Tersangka 58 Kg S4bu Bongkar Fakta Kampung N4rk0b0! di Jambi

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:00 WIB

Komdigi Ultimatum Wikimedia: Terancam Diblokir Jika Tak Daftar PSE dalam 7 Hari

Kamis, 16 April 2026 - 13:00 WIB

Imbauan Bea Cukai: Jemaah Haji Hindari Bawa Uang Tunai Berlebihan, Batas Maksimal Rp100 Juta

Kamis, 16 April 2026 - 10:44 WIB

DPO Narkotika 58 Kg Alung Ramadhan Dikabarkan Ditangkap di Kuala Tungkal

Rabu, 15 April 2026 - 14:02 WIB

Empat Oknum TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Segera Disidangkan

Selasa, 14 April 2026 - 11:00 WIB

Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Solusinya Balik Nama Kendaraan

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

DPO Narkotika 58 Kg Alung Ramadhan Dikabarkan Ditangkap di Kuala Tungkal

Kamis, 16 Apr 2026 - 10:44 WIB