Jakarta, Pribhumi.com – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru. Empat oknum anggota TNI yang diduga sebagai pelaku dipastikan segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam (12/3), saat Andrie Yunus menjadi korban serangan air keras oleh pelaku tak dikenal. Tak lama berselang, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI berhasil mengamankan empat orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi tersebut.
Keempat tersangka diketahui merupakan anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma Bais) TNI dari dua matra, yakni Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Mereka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Bersamaan dengan pelimpahan tersangka, sejumlah barang bukti juga turut diserahkan kepada Oditur Militer.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyampaikan bahwa berkas perkara telah melalui penelitian secara formil dan materiil, serta dinyatakan lengkap.
Saat ini, pihak Oditur Militer tengah memproses administrasi lanjutan, termasuk penyusunan berita acara pendapat dan saran hukum yang akan disampaikan kepada Perwira Penyerah Perkara (Papera). Setelah itu, akan diterbitkan keputusan penyerahan perkara (Skeppera) sebagai dasar penyusunan surat dakwaan.
Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk segera disidangkan. Adapun jadwal sidang sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penganiayaan berat. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), serta Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c KUHP.











