Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Pengangkutan 12,3 Ton BBM Ilegal Tujuan Bungo

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Pribhumi.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menegaskan komitmennya memberantas kejahatan di sektor energi. Melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), polisi mengungkap praktik pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dengan jumlah mencapai 12,3 ton.

Dalam operasi tersebut, tiga orang terduga pelaku diamankan bersama barang bukti ribuan liter minyak tanah olahan. Penindakan berlangsung pada Rabu (21/1/2026) di ruas Jalan Lintas Jambi–Muara Bulian, tepatnya di Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya kendaraan yang diduga membawa BBM ilegal dari wilayah Sumatera Selatan menuju Provinsi Jambi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan pengintaian di jalur yang dicurigai.

Petugas kemudian menghentikan satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BA 8123 IU. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 10 unit tedmon dan 11 drum plastik berisi minyak tanah olahan. Total muatan diperkirakan mencapai 12.300 liter yang rencananya akan didistribusikan ke Kabupaten Bungo untuk diperjualbelikan secara ilegal.

Baca Juga :  Polri Bongkar Modus Penyelewengan BBM dan Elpiji Subsidi

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengungkapkan, tiga orang yang berada di dalam kendaraan tersebut langsung diamankan. Mereka masing-masing berinisial RSL (26) sebagai sopir utama, SWN (33) sopir pengganti, serta ARD (39) yang berperan sebagai kernet.

“Ketiganya mengakui mengangkut minyak tanah olahan yang berasal dari Desa Bayat, Kabupaten Bayung Lencir, Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Ia menambahkan, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Jambi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik kini masih melakukan pemeriksaan intensif, termasuk mendalami jaringan distribusi serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

“Kasus ini tidak berhenti pada pengemudi saja. Kami akan telusuri alur distribusi dan sumber BBM ilegal ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Vonis Kasus PJU Kerinci Picu Polemik, Dugaan Keterlibatan DPRD Menghilang dari Putusan

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kombes Pol. Erlan Munaji juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pengangkutan, penimbunan, maupun perdagangan BBM ilegal. Selain merugikan keuangan negara, praktik tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan karena tidak memenuhi standar keamanan.

“Pengangkutan BBM tanpa prosedur yang benar berpotensi menimbulkan kebakaran dan ledakan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak tergiur keuntungan sesaat,” katanya.

Ia turut meminta partisipasi aktif masyarakat dalam membantu kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM.

“Laporkan segera melalui kantor polisi terdekat atau layanan Polri 110. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menekan kejahatan di bidang migas,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”
Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus
Duplik Terdakwa dan Replik JPU Berseberangan, Perkara MDR Segera Diputus Hakim
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh
Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART
Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:29 WIB

Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Duplik Terdakwa dan Replik JPU Berseberangan, Perkara MDR Segera Diputus Hakim

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:17 WIB

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka

Senin, 6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh

Berita Terbaru