Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Pengangkutan 12,3 Ton BBM Ilegal Tujuan Bungo

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Pribhumi.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menegaskan komitmennya memberantas kejahatan di sektor energi. Melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), polisi mengungkap praktik pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dengan jumlah mencapai 12,3 ton.

Dalam operasi tersebut, tiga orang terduga pelaku diamankan bersama barang bukti ribuan liter minyak tanah olahan. Penindakan berlangsung pada Rabu (21/1/2026) di ruas Jalan Lintas Jambi–Muara Bulian, tepatnya di Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya kendaraan yang diduga membawa BBM ilegal dari wilayah Sumatera Selatan menuju Provinsi Jambi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan pengintaian di jalur yang dicurigai.

Petugas kemudian menghentikan satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BA 8123 IU. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 10 unit tedmon dan 11 drum plastik berisi minyak tanah olahan. Total muatan diperkirakan mencapai 12.300 liter yang rencananya akan didistribusikan ke Kabupaten Bungo untuk diperjualbelikan secara ilegal.

Baca Juga :  Yogi Purnomo Resmi Pindah ke Kejari Majalengka, Status Laporan LSM Geransi Dipertanyakan

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengungkapkan, tiga orang yang berada di dalam kendaraan tersebut langsung diamankan. Mereka masing-masing berinisial RSL (26) sebagai sopir utama, SWN (33) sopir pengganti, serta ARD (39) yang berperan sebagai kernet.

“Ketiganya mengakui mengangkut minyak tanah olahan yang berasal dari Desa Bayat, Kabupaten Bayung Lencir, Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Ia menambahkan, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Jambi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik kini masih melakukan pemeriksaan intensif, termasuk mendalami jaringan distribusi serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

“Kasus ini tidak berhenti pada pengemudi saja. Kami akan telusuri alur distribusi dan sumber BBM ilegal ini,” tegasnya.

Baca Juga :  PPATK: Perputaran Judi Online Turun 20 Persen di 2025, QRIS Jadi Modus Baru Setoran

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kombes Pol. Erlan Munaji juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pengangkutan, penimbunan, maupun perdagangan BBM ilegal. Selain merugikan keuangan negara, praktik tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan karena tidak memenuhi standar keamanan.

“Pengangkutan BBM tanpa prosedur yang benar berpotensi menimbulkan kebakaran dan ledakan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak tergiur keuntungan sesaat,” katanya.

Ia turut meminta partisipasi aktif masyarakat dalam membantu kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM.

“Laporkan segera melalui kantor polisi terdekat atau layanan Polri 110. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menekan kejahatan di bidang migas,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polda Jambi Bongkar Penyelundupan Solar Subsidi, Diduga Disuplai untuk Aktivitas PETI di Merangin
Kasus Konsumsi Damkar Sungai Penuh Memanas, Penyidik Mulai Bongkar Dugaan Korupsi
Kejati Rangkul LAM Jambi untuk Perkuat Peran Adat dalam Sistem Peradilan
Kecelakaan di Bahu Jalan Tanjung Tanah, Polisi Selidiki Identitas Sopir Truk
Terungkap di Tipikor Jambi, Proyek PJU Kerinci Diduga Dibagi Dua Antara Guru Honorer dan ASN
Persidangan PJU Kerinci Ungkap Dugaan Skema Pokir dan Fee Proyek
Satreskrim Polres Kerinci Bongkar Peredaran Miras Terselubung di Balik Toko Peternakan Siulak Gedang
Empat Pelaku Pemerkosaan Remaja di Jambi Ditangkap, Dua Diantaranya Oknum Polisi

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 20:21 WIB

Polda Jambi Bongkar Penyelundupan Solar Subsidi, Diduga Disuplai untuk Aktivitas PETI di Merangin

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:45 WIB

Kejati Rangkul LAM Jambi untuk Perkuat Peran Adat dalam Sistem Peradilan

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:00 WIB

Kecelakaan di Bahu Jalan Tanjung Tanah, Polisi Selidiki Identitas Sopir Truk

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:42 WIB

Terungkap di Tipikor Jambi, Proyek PJU Kerinci Diduga Dibagi Dua Antara Guru Honorer dan ASN

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:24 WIB

Persidangan PJU Kerinci Ungkap Dugaan Skema Pokir dan Fee Proyek

Berita Terbaru

Nasional

Pejabat Bisa Dipidana Jika Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan

Sabtu, 14 Feb 2026 - 08:45 WIB

Budaya dan Religi

Ramadhan 1447 H Semakin Dekat, Ini Perkiraan Awal Puasa

Jumat, 13 Feb 2026 - 11:28 WIB

Sumbar

Asmadi Hilang Terseret Arus, SAR Tutup Operasi Lapangan

Selasa, 10 Feb 2026 - 17:09 WIB

Sosial

Monadi Soal Danau Kerinci

Selasa, 10 Feb 2026 - 10:39 WIB