Mantan Ibu Negara Korea Selatan Divonis Penjara 20 Bulan dalam Skandal Suap

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Dunia politik Korea Selatan kembali diguncang. Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman penjara selama 20 bulan kepada Kim Keon Hee, mantan Ibu Negara Korea Selatan, setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (28/1/2026) oleh Hakim Woo In-sung, yang menyatakan Kim bersalah atas penerimaan suap bernilai besar dari sejumlah pihak, termasuk tokoh bisnis dan pemimpin kelompok keagamaan.

Dalam persidangan, hakim menyebut bahwa terdakwa menerima berbagai hadiah mewah senilai lebih dari US$200.000, di antaranya tas bermerek Chanel dan kalung Graff. Hadiah tersebut dinilai berkaitan langsung dengan upaya memengaruhi kebijakan dan kepentingan tertentu.

Baca Juga :  Indonesia Siap Berkontribusi di Misi Stabilitas Gaza, Tunggu Instruksi Presiden

Meski demikian, majelis hakim membebaskan Kim dari dakwaan manipulasi saham serta pelanggaran undang-undang pendanaan kampanye, karena bukti dinilai tidak cukup kuat.

Kim Keon Hee menghadiri sidang vonis dengan mengenakan pakaian serba hitam, masker putih, dan kacamata. Ia tampak tenang saat putusan dibacakan.

Kasus ini menambah panjang daftar skandal yang menjerat keluarga mantan Presiden Yoon Suk Yeol, yang saat ini juga mendekam di penjara terkait kebijakan darurat militer pada Desember 2024 yang memicu kekacauan nasional.

Baca Juga :  Serangan Balasan Iran Hantam Pangkalan AS di Arab Saudi, Belasan Tentara Terluka

Dalam pernyataan terakhirnya sebelum vonis, Kim membantah seluruh tuduhan dan menyebut proses hukum yang dijalaninya tidak adil. Namun, ia tetap menyampaikan permintaan maaf kepada publik Korea Selatan.

“Saya menyadari telah mengecewakan banyak pihak dan akan bertanggung jawab atas kesalahan yang terjadi,” ujar Kim dalam persidangan sebelumnya.

Putusan ini menandai salah satu kasus korupsi paling mencolok dalam sejarah politik modern Korea Selatan.

Berita Terkait

Banjir Bandang dan Longsor di Perbatasan Nepal-Tibet, Korban Tewas Tembus 150 Orang
Gelombang Panas Ekstrem Hantam Prancis, 40 Orang Tewas Tenggelam Saat Warga Cari Kesejukan
Pemerintah Pastikan Perlindungan TKW YY Korban Penganiayaan di Malaysia Meski Berangkat Lewat Jalur Nonprosedural
Hoaks dan Ketidakpercayaan Hambat Penanganan Wabah Ebola di Kongo, Ratusan Kasus Terus Bertambah
Ekspor Indonesia Terancam, Trump Usulkan Bea Masuk Tambahan 10 Persen
Trump Murka kepada Netanyahu, Serangan Israel ke Lebanon Dinilai Ancam Diplomasi AS-Iran
Sanksi Chip AS Berbalik Arah, Huawei Siapkan Teknologi Setara 1,4 Nanometer
Sistem Imigrasi Malaysia Lumpuh Berjam-jam, Ribuan Pelancong Terjebak Antrean Panjang di Perbatasan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:15 WIB

Banjir Bandang dan Longsor di Perbatasan Nepal-Tibet, Korban Tewas Tembus 150 Orang

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:00 WIB

Gelombang Panas Ekstrem Hantam Prancis, 40 Orang Tewas Tenggelam Saat Warga Cari Kesejukan

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:41 WIB

Pemerintah Pastikan Perlindungan TKW YY Korban Penganiayaan di Malaysia Meski Berangkat Lewat Jalur Nonprosedural

Senin, 8 Juni 2026 - 01:00 WIB

Hoaks dan Ketidakpercayaan Hambat Penanganan Wabah Ebola di Kongo, Ratusan Kasus Terus Bertambah

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:00 WIB

Ekspor Indonesia Terancam, Trump Usulkan Bea Masuk Tambahan 10 Persen

Berita Terbaru