Mantan Ibu Negara Korea Selatan Divonis Penjara 20 Bulan dalam Skandal Suap

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Dunia politik Korea Selatan kembali diguncang. Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman penjara selama 20 bulan kepada Kim Keon Hee, mantan Ibu Negara Korea Selatan, setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (28/1/2026) oleh Hakim Woo In-sung, yang menyatakan Kim bersalah atas penerimaan suap bernilai besar dari sejumlah pihak, termasuk tokoh bisnis dan pemimpin kelompok keagamaan.

Dalam persidangan, hakim menyebut bahwa terdakwa menerima berbagai hadiah mewah senilai lebih dari US$200.000, di antaranya tas bermerek Chanel dan kalung Graff. Hadiah tersebut dinilai berkaitan langsung dengan upaya memengaruhi kebijakan dan kepentingan tertentu.

Baca Juga :  PPP Jambi Gelar Muscab Serentak, Perkuat Struktur Hadapi Pemilu 2029

Meski demikian, majelis hakim membebaskan Kim dari dakwaan manipulasi saham serta pelanggaran undang-undang pendanaan kampanye, karena bukti dinilai tidak cukup kuat.

Kim Keon Hee menghadiri sidang vonis dengan mengenakan pakaian serba hitam, masker putih, dan kacamata. Ia tampak tenang saat putusan dibacakan.

Kasus ini menambah panjang daftar skandal yang menjerat keluarga mantan Presiden Yoon Suk Yeol, yang saat ini juga mendekam di penjara terkait kebijakan darurat militer pada Desember 2024 yang memicu kekacauan nasional.

Baca Juga :  Serangan AS–Israel Hantam Fasilitas Minyak Iran, Puluhan Tewas dan Luka-luka

Dalam pernyataan terakhirnya sebelum vonis, Kim membantah seluruh tuduhan dan menyebut proses hukum yang dijalaninya tidak adil. Namun, ia tetap menyampaikan permintaan maaf kepada publik Korea Selatan.

“Saya menyadari telah mengecewakan banyak pihak dan akan bertanggung jawab atas kesalahan yang terjadi,” ujar Kim dalam persidangan sebelumnya.

Putusan ini menandai salah satu kasus korupsi paling mencolok dalam sejarah politik modern Korea Selatan.

Berita Terkait

Rusia Hentikan Ekspor Bensin Mulai April 2026, Stabilitas Domestik Jadi Prioritas
Dua Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PBB Selidiki Ledakan yang Hantam Pasukan UNIFIL
Kim Jong Un Awasi Uji Mesin Roket Canggih, Korea Utara Percepat Ambisi Rudal Global
Gelombang Demonstrasi “No Kings” Guncang AS, Jutaan Warga Tuntut Donald Trump Mundur
Zulhas Pastikan Pangan Indonesia Aman, Tak Bergantung pada Timur Tengah
Ratusan Penumpang Terlantar, Gangguan Penerbangan Meluas di Arab Saudi
Serangan Balasan Iran Hantam Pangkalan AS di Arab Saudi, Belasan Tentara Terluka
Serangan Israel ke Beirut Selatan Memanas, Hizbullah Tolak Gencatan Senjata

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:00 WIB

Rusia Hentikan Ekspor Bensin Mulai April 2026, Stabilitas Domestik Jadi Prioritas

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

Dua Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PBB Selidiki Ledakan yang Hantam Pasukan UNIFIL

Minggu, 29 Maret 2026 - 23:59 WIB

Kim Jong Un Awasi Uji Mesin Roket Canggih, Korea Utara Percepat Ambisi Rudal Global

Minggu, 29 Maret 2026 - 15:00 WIB

Gelombang Demonstrasi “No Kings” Guncang AS, Jutaan Warga Tuntut Donald Trump Mundur

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:00 WIB

Zulhas Pastikan Pangan Indonesia Aman, Tak Bergantung pada Timur Tengah

Berita Terbaru