Jakarta, Pribhumi.com — Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan standar upah terendah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh di setiap provinsi. Kebijakan ini ditetapkan sebagai bentuk perlindungan dasar negara terhadap hak pengupahan pekerja, sekaligus untuk menjamin kelayakan hidup minimum.
Pemerintah menegaskan bahwa UMP pada prinsipnya berfungsi sebagai jaring pengaman (safety net) bagi pekerja, khususnya bagi mereka yang memiliki masa kerja di bawah satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, penyesuaian upah seharusnya mengacu pada Struktur dan Skala Upah (SUSU) yang ditetapkan masing-masing perusahaan, yang besarannya dapat melebihi kenaikan UMP.
Hingga Kamis, 25 Desember 2025, pukul 09.00 WIB, sebanyak 36 provinsi di Indonesia telah resmi menetapkan besaran UMP Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur. Namun, masih terdapat dua provinsi yang belum mengumumkan UMP 2026, yakni Aceh dan Papua Pegunungan.
Berikut daftar lengkap besaran UMP 2026 di 36 provinsi yang telah diumumkan:
Wilayah Sumatera
Aceh: Belum diumumkan
Sumatera Utara: Rp 3.228.971
Sumatera Barat: Rp 3.182.955
Riau: Rp 3.780.495
Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
Jambi: Rp 3.471.497
Sumatera Selatan: Rp 3.921.234
Bengkulu: Rp 2.827.250
Lampung: Rp 3.047.734
Bangka Belitung: Rp 4.035.000
Wilayah Jawa dan Bali
DKI Jakarta: Rp 5.729.876
Banten: Rp 3.100.881
Jawa Barat: Rp 2.317.601
Jawa Tengah: Rp 2.327.386
DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
Jawa Timur: Rp 2.446.880
Bali: Rp 3.207.459
Wilayah Nusa Tenggara
Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.673.861
Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 2.455.898
Wilayah Kalimantan
Kalimantan Barat: Rp 3.054.552
Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000
Kalimantan Timur: Rp 3.680.000
Kalimantan Utara: Rp 3.775.243
Wilayah Sulawesi
Sulawesi Utara: Rp 4.002.630
Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565
Sulawesi Selatan: Rp 3.921.234
Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496
Gorontalo: Rp 3.405.144
Sulawesi Barat: Rp 3.315.934
Wilayah Maluku dan Papua
Maluku: Rp 3.334.490
Maluku Utara: Rp 3.552.840
Papua: Rp 4.436.283
Papua Barat: Rp 3.841.000
Papua Tengah: Rp 4.285.848
Papua Pegunungan: Belum diumumkan
Papua Selatan: Rp 4.508.850
Papua Barat Daya: Rp 3.766.000
Pemerintah daerah yang belum menetapkan UMP 2026 diharapkan segera menyelesaikan proses penetapan agar kepastian hukum dan perlindungan hak pekerja dapat terjamin secara merata di seluruh Indonesia.
Frase Kata Kunci
UMP 2026, Upah Minimum Provinsi, Daftar UMP Indonesia, UMP Terbaru 2026, Gaji Minimum Pekerja











