Oleh: Safwandi., Dpt – Ninik Mamak Kepalo Sembah
(Sekjend LAM Kerinci)
Kerinci, Pribhumi.com —
Adat bukanlah sekadar peninggalan masa lalu, melainkan fondasi kehidupan masyarakat yang telah tumbuh jauh sebelum negara berdiri. Dalam konteks wacana pemekaran wilayah, terutama di Kabupaten Kerinci, pengakuan terhadap adat menjadi hal yang mutlak dan tak terpisahkan dari identitas serta keberlanjutan sosial budaya masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Safwandi Dpt, Sekretaris Jenderal Lembaga Adat Melayu (LAM) Kerinci, melalui sebuah video dan tulisan yang menyoroti pentingnya menempatkan adat sebagai pijakan utama dalam proses pemekaran wilayah.
1. Adat Lebih Dahulu daripada Pemerintah
“Adat itu lebih dahulu daripada pemerintah. Jauh sebelum negara ini lahir, adat telah ada dan hidup di tengah masyarakat.”
Menurut Safwandi, adat merupakan sistem hukum dan sosial yang diwariskan secara turun-temurun, bukan hanya simbol budaya semata. Adat mengatur relasi sosial, hak kepemilikan, hingga batas wilayah yang telah diakui secara turun-temurun.
Dalam kerangka pemekaran wilayah, pengakuan terhadap keberadaan dan hak-hak adat harus dijadikan dasar historis dan yuridis. “Adat adalah sumber legitimasi sosial yang tak bisa diabaikan oleh kebijakan administratif,” ujarnya.
2. Amanah Wilayah Adat dan Hak Ulayat
“Perlu duduk bersama para pemangku adat yang memiliki ulayat, atau yang kita sebut arah ajun. Tunjukkan batas ulayat adatnya, buka tambo nya.”
Safwandi menyoroti kecenderungan pemerintah daerah yang lebih banyak melibatkan lembaga adat formal bentukan pemerintah dalam pembahasan pemekaran wilayah, sementara pemangku adat sejati justru terpinggirkan.
Ia menegaskan bahwa lembaga adat formal tidak memiliki kewenangan memutuskan persoalan adat tanpa melalui musyawarah para pemangku adat yang disebut Limbago Jati.
“Pemekaran bukan sekadar urusan administratif, tetapi menyangkut warisan leluhur dan hak ulayat yang harus dijaga. Batas ulayat harus diperjelas melalui tambo adat agar tidak terjadi konflik batas,” tegasnya.
3. Negara Mengakui Hukum Adat dalam Konstitusi
“Negara pun banyak mengadopsi hukum-hukum adat yang tertuang di dalam Pancasila dan UUD 1945.”
Menurutnya, nilai-nilai adat sejatinya telah menjadi bagian dari sistem hukum nasional. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dengan jelas menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan zaman.
“Artinya, setiap kebijakan termasuk pemekaran wilayah harus berpijak pada prinsip keadilan sosial dan penghormatan terhadap kearifan lokal,” tambahnya.
Pemekaran Sebagai Amanah, Bukan Sekadar Garis di Peta
Bagi Safwandi, pemekaran wilayah tidak boleh dimaknai sebagai sekadar pembagian administratif, melainkan amanah untuk menata kembali kehidupan sosial masyarakat.
“Pemekaran adalah jembatan antara masa lalu, masa kini, dan masa depan adat Kerinci. Pemerintah dan masyarakat adat harus duduk bersama, membuka kembali tambo, dan memastikan keputusan berpijak pada nilai luhur adat,” ucapnya.
Menjaga Adat, Merawat Persatuan
Safwandi menutup pandangannya dengan pesan persatuan. Ketika adat dihormati dan hak ulayat dijunjung tinggi, pemekaran wilayah tidak akan menimbulkan perpecahan, melainkan memperkuat kesejahteraan dan keharmonisan masyarakat.
“Jangan biarkan batas administrasi menjadi pagar yang memisahkan. Jadikan ia jembatan yang menyatukan semangat, budaya, dan identitas Kerinci yang abadi,” pungkasnya.













