Adat Sebagai Fondasi Pemekaran Wilayah: Seruan LAM Kerinci Menjaga Marwah dan Hak Ulayat

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 27 Oktober 2025 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Safwandi., Dpt – Ninik Mamak Kepalo Sembah
(Sekjend LAM Kerinci)

Kerinci, Pribhumi.com
Adat bukanlah sekadar peninggalan masa lalu, melainkan fondasi kehidupan masyarakat yang telah tumbuh jauh sebelum negara berdiri. Dalam konteks wacana pemekaran wilayah, terutama di Kabupaten Kerinci, pengakuan terhadap adat menjadi hal yang mutlak dan tak terpisahkan dari identitas serta keberlanjutan sosial budaya masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Safwandi Dpt, Sekretaris Jenderal Lembaga Adat Melayu (LAM) Kerinci, melalui sebuah video dan tulisan yang menyoroti pentingnya menempatkan adat sebagai pijakan utama dalam proses pemekaran wilayah.

1. Adat Lebih Dahulu daripada Pemerintah

Adat itu lebih dahulu daripada pemerintah. Jauh sebelum negara ini lahir, adat telah ada dan hidup di tengah masyarakat.

Menurut Safwandi, adat merupakan sistem hukum dan sosial yang diwariskan secara turun-temurun, bukan hanya simbol budaya semata. Adat mengatur relasi sosial, hak kepemilikan, hingga batas wilayah yang telah diakui secara turun-temurun.

Dalam kerangka pemekaran wilayah, pengakuan terhadap keberadaan dan hak-hak adat harus dijadikan dasar historis dan yuridis. “Adat adalah sumber legitimasi sosial yang tak bisa diabaikan oleh kebijakan administratif,” ujarnya.

Baca Juga :  Presiden Iran Sampaikan Belasungkawa dan Siap Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Besar di Sumatra

2. Amanah Wilayah Adat dan Hak Ulayat

Perlu duduk bersama para pemangku adat yang memiliki ulayat, atau yang kita sebut arah ajun. Tunjukkan batas ulayat adatnya, buka tambo nya.

Safwandi menyoroti kecenderungan pemerintah daerah yang lebih banyak melibatkan lembaga adat formal bentukan pemerintah dalam pembahasan pemekaran wilayah, sementara pemangku adat sejati justru terpinggirkan.

Ia menegaskan bahwa lembaga adat formal tidak memiliki kewenangan memutuskan persoalan adat tanpa melalui musyawarah para pemangku adat yang disebut Limbago Jati.

“Pemekaran bukan sekadar urusan administratif, tetapi menyangkut warisan leluhur dan hak ulayat yang harus dijaga. Batas ulayat harus diperjelas melalui tambo adat agar tidak terjadi konflik batas,” tegasnya.

3. Negara Mengakui Hukum Adat dalam Konstitusi

Negara pun banyak mengadopsi hukum-hukum adat yang tertuang di dalam Pancasila dan UUD 1945.

Menurutnya, nilai-nilai adat sejatinya telah menjadi bagian dari sistem hukum nasional. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dengan jelas menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan zaman.

Baca Juga :  Mensos Saifullah Yusuf Resmikan 860 Guru Baru Sekolah Rakyat untuk Perkuat Layanan Pendidikan Kelompok Rentan

“Artinya, setiap kebijakan termasuk pemekaran wilayah harus berpijak pada prinsip keadilan sosial dan penghormatan terhadap kearifan lokal,” tambahnya.

Pemekaran Sebagai Amanah, Bukan Sekadar Garis di Peta

Bagi Safwandi, pemekaran wilayah tidak boleh dimaknai sebagai sekadar pembagian administratif, melainkan amanah untuk menata kembali kehidupan sosial masyarakat.

“Pemekaran adalah jembatan antara masa lalu, masa kini, dan masa depan adat Kerinci. Pemerintah dan masyarakat adat harus duduk bersama, membuka kembali tambo, dan memastikan keputusan berpijak pada nilai luhur adat,” ucapnya.

Menjaga Adat, Merawat Persatuan

Safwandi menutup pandangannya dengan pesan persatuan. Ketika adat dihormati dan hak ulayat dijunjung tinggi, pemekaran wilayah tidak akan menimbulkan perpecahan, melainkan memperkuat kesejahteraan dan keharmonisan masyarakat.

“Jangan biarkan batas administrasi menjadi pagar yang memisahkan. Jadikan ia jembatan yang menyatukan semangat, budaya, dan identitas Kerinci yang abadi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dapunta Hyang dan Legitimasi Kekuasaan dari Hulu ke Hilir
Ketika Seloko Adat Dibaca Ulang di Tepian Danau Kerinci
Mengejutkan! dugaan pungli berkedok retribusi selama belasan tahun Untuk Apa dan Siapa ?
KUHP Baru 2026, Delik Adat dan Tantangan Multitafsir
Dorong Transparansi Tata Kelola Aset Daerah, BEM Nusantara Jambi Pertanyakan Status Administratif Kincai Plaza
Restorative Justice Adat Kerinci dalam KUHP Baru dan Peran Pemerintah Daerah
KUHP Baru dan Restorative Justice: Saatnya DPRD Kerinci Gunakan Hak Inisiatif Perda Adat
Kewenangan Adat yang Kian Terpinggirkan: Ketika Pemangku Adat Berhadapan dengan Struktur Formal

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 14:44 WIB

Dapunta Hyang dan Legitimasi Kekuasaan dari Hulu ke Hilir

Senin, 26 Januari 2026 - 11:43 WIB

Ketika Seloko Adat Dibaca Ulang di Tepian Danau Kerinci

Kamis, 1 Januari 2026 - 12:51 WIB

Mengejutkan! dugaan pungli berkedok retribusi selama belasan tahun Untuk Apa dan Siapa ?

Kamis, 1 Januari 2026 - 12:01 WIB

KUHP Baru 2026, Delik Adat dan Tantangan Multitafsir

Sabtu, 27 Desember 2025 - 20:30 WIB

Dorong Transparansi Tata Kelola Aset Daerah, BEM Nusantara Jambi Pertanyakan Status Administratif Kincai Plaza

Berita Terbaru

Nasional

Pejabat Bisa Dipidana Jika Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan

Sabtu, 14 Feb 2026 - 08:45 WIB

Budaya dan Religi

Ramadhan 1447 H Semakin Dekat, Ini Perkiraan Awal Puasa

Jumat, 13 Feb 2026 - 11:28 WIB

Sumbar

Asmadi Hilang Terseret Arus, SAR Tutup Operasi Lapangan

Selasa, 10 Feb 2026 - 17:09 WIB

Sosial

Monadi Soal Danau Kerinci

Selasa, 10 Feb 2026 - 10:39 WIB