JAMBI, Pribhumi.com – Momentum Hari Raya Idulfitri 2026 membawa kabar gembira bagi ribuan warga binaan di Provinsi Jambi. Sebanyak 3.724 orang menerima remisi khusus, dengan 30 di antaranya langsung menghirup udara bebas.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, di Lapas Kelas IIA Jambi, Sabtu (21/3/2026).
Irwan menjelaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Ia berharap para narapidana yang memperoleh remisi, khususnya yang langsung bebas, dapat kembali ke tengah masyarakat dengan semangat baru dan menjalani kehidupan yang lebih positif.
Berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, total penerima remisi terdiri dari 3.687 narapidana dewasa dan 37 anak binaan yang mendapatkan pengurangan masa pidana.
Dari keseluruhan jumlah tersebut, sebanyak 30 orang dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi.
Adapun sebaran penerima remisi di berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Jambi meliputi Lapas Kelas IIA Jambi sebanyak 1.094 orang, Lapas Kelas IIB Sarolangun 391 orang, Lapas Kelas IIB Bangko 295 orang, serta Lapas Kelas IIB Muara Bungo sebanyak 303 orang.
Kemudian, Lapas Kelas IIB Muara Tebo mencatat 319 penerima, Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal 317 orang, Lapas Kelas IIB Muara Bulian 266 orang, serta Lapas Narkotika Muara Sabak sebanyak 402 orang.
Sementara itu, Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi terdapat 155 orang penerima remisi, LPKA Kelas II Jambi sebanyak 54 anak binaan, dan Rutan Kelas IIB Sungai Penuh sebanyak 128 orang.
Selain agenda penyerahan remisi, Irwan juga meninjau langsung layanan kunjungan keluarga di Lapas Jambi guna memastikan pelayanan berjalan optimal selama momen Lebaran.
Ia turut menyempatkan berdialog dengan keluarga warga binaan yang datang berkunjung, sekaligus mengajak mereka memanfaatkan momen Idulfitri untuk mempererat tali silaturahmi.
Layanan kunjungan khusus Lebaran ini dibuka selama tiga hari, mulai 21 hingga 23 Maret 2026, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kebijakan masing-masing kepala lapas dan rutan.
Melalui kebijakan remisi ini, diharapkan warga binaan yang kembali ke masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab serta memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sekitarnya.











