KERINCI, Pribhumi.com – Aksi kekerasan yang merenggut nyawa seorang remaja di perbatasan Desa Koto Tebat dan Desa Kemantan Hilir, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, berhasil diungkap dengan cepat oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kerinci. Terduga pelaku penganiayaan maut diamankan hanya dalam waktu kurang dari lima jam setelah kejadian.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu sore, 25 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Korban, RF (18), warga Desa Koto Tebat, saat itu berada di pinggir jalan setapak bersama dua rekannya yang masih di bawah umur.
Situasi mendadak berubah mencekam ketika seorang pria datang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max berwarna hitam. Tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung melakukan penganiayaan secara brutal terhadap korban. Korban dipukul dan ditendang, bahkan pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam saat melakukan aksinya.
Akibat serangan tersebut, RF mengalami kejang-kejang dan terjatuh ke parit area persawahan. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, namun luka yang dideritanya terlalu parah. Nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Mendapat laporan dari masyarakat, Kapolres Kerinci segera memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengejaran intensif. Operasi pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetiawan, bersama Tim Opsnal Satreskrim dan personel Polsek Air Hangat Timur.
Berdasarkan keterangan saksi dan identifikasi kendaraan yang digunakan pelaku, polisi bergerak cepat menyisir sejumlah wilayah. Informasi yang dihimpun mengarah pada pelarian terduga pelaku ke kawasan Danau Kerinci.
Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku bernama SS (21), warga Desa Koto Tebat, saat sedang beristirahat di tepi jalan Desa Sanggaran Agung, Kecamatan Danau Kerinci. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Terduga pelaku berhasil kami amankan kurang dari lima jam setelah kejadian. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif dan kronologi lengkap peristiwa tersebut,” ujar AKP Very Prasetiawan seizin Kapolres Kerinci.
Dalam kasus ini, pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 466 Ayat (3) dan/atau Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, berdasarkan hasil visum luar yang dilakukan pihak rumah sakit, belum ditemukan tanda kekerasan mencolok pada tubuh korban. Untuk memastikan penyebab pasti kematian, penyidik merencanakan tindakan otopsi dan telah berkoordinasi dengan pihak keluarga korban yang menyatakan persetujuannya.
Polisi juga akan menggandeng dokter forensik RSUP M. Jamil Padang, Sumatera Barat, guna memperkuat pembuktian secara medis dalam proses penyidikan.
Polres Kerinci mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat memberikan informasi kepada aparat kepolisian. Warga diimbau tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwajib.
Hingga kini, kasus penganiayaan yang menewaskan remaja tersebut masih dalam penanganan Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci.










