Sungai Penuh, Pribhumi.com — Setelah sukses membentuk Pengurus Harian Debalang Negeri (Hulu Balang Sakti Alam Kerinci) tingkat Kabupaten Kerinci, Sekretaris Jenderal Lembaga Adat Melayu Sakti Alam Kerinci (LAM-SAK), Safwandi., Dpt, kembali dipercaya untuk mengemban amanah serupa.
Kali ini, Dewan Pengurus Provinsi Debalang Negeri Sepucuk Jambi Sembilan Lurah secara resmi memberikan mandat kepada Safwandi., Dpt untuk membentuk Pengurus Harian Debalang Negeri Kota Sungai Penuh.
Surat Mandat tersebut diterima pada Selasa, 13 Januari 2026, dengan Nomor: 24-PW/SM/DPP DN/I/2026. Penyerahan mandat ini merupakan hasil dari sejumlah diskusi dan pertimbangan internal pengurus Debalang Negeri Provinsi.
Sekretaris Jenderal Debalang Negeri Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, Muhammad Syukur, menyampaikan bahwa Safwandi dinilai memiliki kapasitas, pengalaman, dan pemahaman adat yang kuat sehingga kembali diberikan kepercayaan untuk menjalankan tugas strategis tersebut.
“Setelah mandat ini dilaksanakan, rencananya pengukuhan pengurus Debalang Negeri Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh akan dilakukan secara bersamaan,” ujar Muhammad Syukur.
Menanggapi amanah tersebut, Safwandi., Dpt menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan dan arahan yang diberikan. Ia menegaskan bahwa pembentukan struktur organisasi Debalang Negeri—yang di Kerinci dan Sungai Penuh dikenal sebagai Hulu Balang Sakti Alam Kerinci—bertujuan untuk meninggikan tuah, marwah, harkat, dan martabat adat istiadat serta kebudayaan di Bhumi Sakti Alam Kerinci.
Menurutnya, penguatan kelembagaan adat ini penting sebagai sistem nilai, identitas, dan jati diri masyarakat adat, sekaligus untuk menciptakan tertib administrasi serta efektivitas organisasi Debalang Negeri di tingkat kabupaten dan kota.
“Insya Allah, amanah ini akan kami jalankan dengan sebaik-baiknya demi tegaknya marwah adat di Bhumi Sakti Alam Kerinci,” tegas Safwandi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembentukan pengurus Hulu Balang tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga memiliki nilai strategis dalam konteks perkembangan hukum nasional. Keberadaan Debalang Negeri dinilai sejalan dengan penerapan KUHP Nasional 2026 (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang mengedepankan keadilan restoratif, rehabilitatif, serta pengakuan terhadap living law atau hukum adat.
“KUHP Nasional memberikan ruang bagi hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Debalang Negeri memiliki peran moral dan kultural untuk memastikan nilai-nilai adat tetap hidup, relevan, dan berkontribusi bagi keadilan sosial,” ungkapnya.
Safwandi juga menambahkan, setelah struktur kepengurusan di tingkat kabupaten dan kota berjalan efektif, pengembangan organisasi akan dilanjutkan hingga ke tingkat kecamatan atau kedepatian (mendapo), serta ke desa dan dusun. Dalam proses tersebut, prinsip utama yang dijunjung adalah pengangkatan Hulu Balang Jati, yakni individu yang memiliki garis keturunan adat (warih) serta diakui layak atau pernah memegang jabatan adat oleh masyarakat setempat.










