Merangin, Pribhumi.com — Upaya kepolisian dalam meredam konflik antarwarga kembali terlihat di Kecamatan Tabir Ulu. Setelah insiden dugaan penganiayaan yang melibatkan dua warga Desa Muara Jernih, AB dan PA, Polsek Tabir Ulu mengambil langkah cepat dengan mendorong penyelesaian berbasis kearifan lokal.
Kedua pihak sebelumnya telah saling melapor ke Polres Merangin. Meski penyelidikan formal tetap berlangsung, Kapolsek Tabir Ulu IPTU Supranata, S.H., M.H., memilih untuk mengedepankan restorative justice sebagai solusi awal. Ia menilai pendekatan tersebut lebih efektif memulihkan hubungan sosial yang sempat retak akibat peristiwa tersebut.
Sebagai bentuk empati, Kapolsek bersama jajarannya mendatangi AB dan PA yang sempat dirawat pasca-insiden. Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan dukungan moral sekaligus mengajak kedua belah pihak membuka ruang untuk berdamai.
Seiring dengan itu, Polsek terus memperkuat koordinasi lintas sektor. Camat Tabir Ulu, Afrizal, menyatakan dukungan penuh terhadap penyelesaian melalui jalur adat. Kanit Bimas, Aipda Rofii, juga ditugaskan untuk berkoordinasi dengan Ketua Lembaga Adat Desa Muara Jernih guna menyiapkan jadwal dan mekanisme sidang adat.
Melalui kolaborasi antara kepolisian, pemerintahan kecamatan, dan lembaga adat, diharapkan proses damai dapat terwujud sehingga ketegangan sosial di Desa Muara Jernih kembali pulih dan masyarakat bisa hidup harmonis seperti sediakala.













