JAKARTA, Pribhumi.com — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menonaktifkan sementara Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku kejahatan terhadap istrinya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, keputusan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi untuk menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Trunoyudo dalam keterangan pers, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, langkah itu merupakan tindak lanjut rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Audit digelar saat perkara tersebut menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan luas.
Dari hasil audit, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penanganan perkara sehingga memicu kegaduhan di tengah masyarakat dan berdampak pada citra institusi kepolisian. Forum pembahasan hasil audit kemudian menyepakati rekomendasi penonaktifan sementara Kapolres Sleman hingga pemeriksaan lanjutan selesai.
Polda DIY dijadwalkan melaksanakan serah terima jabatan Kapolres Sleman di Mapolda DIY pada Jumat siang pukul 10.00 WIB.
Kasus Hogi Minaya sendiri mendapat perhatian luas, termasuk dari DPR RI. Perkara bermula saat Hogi mengejar dua pelaku penjambretan terhadap istrinya, Arista Minaya, menggunakan mobil. Kejar-kejaran tersebut berujung pada meninggalnya kedua terduga pelaku, namun Hogi kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi III DPR RI bahkan menggelar rapat khusus dengan menghadirkan Hogi dan istrinya, kuasa hukum, Kapolres Sleman, serta Kepala Kejaksaan Negeri Sleman. Dalam rapat itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai terdapat persoalan dalam pendekatan penegakan hukum yang digunakan.
Ia menekankan bahwa ketentuan dalam KUHP baru mengarahkan aparat penegak hukum untuk mengutamakan keadilan substantif, bukan hanya kepastian hukum formal. Komisi III juga meminta agar aparat tidak menambah beban hukum terhadap keluarga korban dalam proses yang sedang berjalan.










