KERINCI, Pribhumi.com — Kepolisian Resor (Polres) Kerinci mengeluarkan pemberitahuan resmi terkait beredarnya akun media sosial palsu yang mengatasnamakan Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K.
Akun tersebut diketahui beredar di platform Facebook dan secara keliru mencantumkan jabatan sebagai Kapolres Kota Jambi.
Dalam surat resmi bernomor /X/HUMAS/2025/RESKRNC, Humas Polres Kerinci menegaskan bahwa informasi yang disebarkan akun tersebut adalah tidak benar.
AKBP Arya Tesa Brahmana saat ini menjabat sebagai Kapolres Kerinci di bawah Polda Jambi, bukan Kapolres Kota Jambi sebagaimana disebut dalam akun palsu tersebut.
“Kami tegaskan bahwa akun tersebut bukan milik Kapolres Kerinci. Masyarakat diminta untuk tidak mempercayai atau merespons pesan dari akun palsu yang mengatasnamakan pejabat Polri,” demikian pernyataan resmi Humas Polres Kerinci, Selasa (14/10/2025).
Humas Polres Kerinci juga menyampaikan bahwa Kapolres hanya memiliki satu akun pribadi resmi, yakni: 📱 Instagram: @atb23_official
Selain akun tersebut, tidak ada akun pribadi lain yang digunakan oleh AKBP Arya Tesa Brahmana di platform media sosial mana pun.
Untuk penyampaian kegiatan kedinasan dan informasi publik resmi, masyarakat diminta untuk hanya mengakses akun resmi Humas Polres Kerinci berikut ini:
• Facebook: Humas Polres Kerinci
• Instagram: @humas.polreskerinci
• TikTok: @humaspolreskerinci
Polres Kerinci juga mengimbau masyarakat untuk:
1. Tidak mempercayai akun palsu yang mengatasnamakan pejabat Polri.
2. Tidak menanggapi atau memenuhi permintaan dari akun tersebut dalam bentuk apa pun.
3. Segera melaporkan ke pihak Kepolisian apabila menemukan akun serupa atau aktivitas mencurigakan di media sosial.
“Kami mengajak seluruh masyarakat menjaga ruang digital yang aman dan sehat, serta tidak mudah terpengaruh oleh penyalahgunaan identitas di dunia maya,” tambah pernyataan Humas Polres Kerinci.
Dengan langkah tegas ini, Polres Kerinci menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan informasi dan mencegah penyebaran hoaks serta penipuan daring yang merugikan masyarakat.













