Jambi, Pribhumi.com — Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) mengungkapkan bahwa selama periode 2022 hingga 2025, telah terjadi perambahan tutupan hutan seluas 49 hektar di kawasan TNKS. Temuan ini diperoleh melalui analisis data spasial dan verifikasi lapangan (ground check).
Khusus di kawasan kaki Gunung Kerinci, tepatnya di Desa Kebun Baru, teridentifikasi perambahan seluas 2,3 hektar yang telah berlangsung sejak 2022. Perubahan tutupan hutan tersebut umumnya dikonversi menjadi areal perladangan masyarakat.
Kepala BBTNKS, Haidir, menjelaskan bahwa pemantauan dilakukan menggunakan metode on desk berbasis nilai kelas tutupan hutan, kemudian dilanjutkan dengan pengecekan lapangan.
“Hasil verifikasi menunjukkan adanya penambahan areal perambahan seluas 49 hektar yang telah berubah fungsi menjadi ladang,” ujar Haidir, Minggu (7/12/2025).
Antisipasi dan Pemulihan: Kesepakatan dengan Warga hingga Patroli Gabungan
BBTNKS mengaku telah menggandeng pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta tokoh masyarakat untuk melakukan sosialisasi terkait larangan perambahan kawasan hutan. Warga yang terindikasi melakukan pelanggaran diminta membuat pernyataan tertulis untuk menghentikan aktivitas ilegal, seperti pembukaan lahan, pembakaran, hingga perburuan.
Dalam kegiatan lapangan terakhir, tim tidak menemukan langsung aktivitas perambahan, namun dua warga tertangkap tangan tengah melakukan pembakaran lahan di area TNKS seluas 1 hektar.
Selain itu, BBTNKS melaksanakan Patroli SMART pada 12–14 November 2025 yang melibatkan TNI, Polri, KSPCU, dan masyarakat mitra Polhut. Patroli ini dilakukan secara represif untuk menertibkan berbagai aktivitas ilegal di dalam kawasan.
Selama patroli, tim menghancurkan 13 pondok aktif, fasilitas pendukung perladangan, dan memasang garis polisi pada titik perambahan.
“Patroli akan dilaksanakan secara rutin sebagai tindakan pengamanan kawasan,” tegas Haidir.
Upaya rehabilitasi melalui penanaman kembali juga telah dimulai pada area yang dirambah.
TNKS: Kawasan Konservasi Terluas Sumatera yang Terus Tertekan Aktivitas Manusia
Taman Nasional Kerinci Seblat, dengan luas 1.375.389 hektar, merupakan kawasan konservasi terbesar di Pulau Sumatera. Statusnya sebagai calon taman nasional telah ditetapkan sejak 10 Oktober 1982 melalui SK Menteri Pertanian Nomor 736/Mentan/X/1982.
Namun, kawasan yang mencakup cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata, hingga hutan lindung ini terus mengalami tekanan aktivitas manusia, mulai dari perambahan, pembalakan liar, penambangan liar, hingga perburuan.
Pada 2022, TNKS mencatat adanya areal terbuka (opened area) seluas 101.105 hektar atau 7,2 persen dari total kawasan, terdiri atas pertanian lahan kering, semak belukar, sawah, permukiman, dan lahan terbuka lainnya. Patroli terbaru juga menemukan titik perambahan baru di Kecamatan Kayu Aro Barat, Desa Kebun Baru.
Habitat Satwa Dilindungi Terancam
Lokasi perambahan berdekatan dengan ekosistem rawa Ladang Panjang, salah satu habitat penting bagi satwa dilindungi, antara lain:
Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae)
Beruang madu (Helarctos malayanus)
Rusa sambar (Cervus unicolor)
Kucing emas (Catopuma temminckii)
Kijang muncak (Muntiacus muntjak)
Rangkong badak (Buceros rhinoceros)
Julang emas (Rhyticeros undulatus)
BBTNKS menegaskan bahwa keberadaan aktivitas perambahan di kawasan ini dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dan mengancam kelestarian satwa-satwa tersebut.










