KERINCI, Pribhumi.com – Penyusutan debit air Danau Kerinci kembali menjadi perhatian publik. Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus aktivis lingkungan, Dr. Akmaluddin Thalib, S.T., M.T., menilai lemahnya fungsi pengawasan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI serta DPRD Kabupaten Kerinci menjadi salah satu faktor yang memperburuk kondisi tersebut.
Akmaluddin menjelaskan, persoalan surutnya air Danau Kerinci tidak dapat dilihat dari satu aspek saja. Ia menilai pengendalian operasional pintu air yang berkaitan dengan aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) belum berjalan optimal. Menurutnya, pengaturan buka-tutup pintu air seharusnya memiliki kontrol dan batasan yang jelas.
Namun dalam praktiknya, kata dia, pengelolaan pintu air dinilai terlalu bergantung pada kebijakan pihak PLTA. Ia menegaskan bahwa koordinasi dan pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pengelola PLTA, tetapi juga melibatkan pemerintah daerah, termasuk dinas teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU) maupun Dinas Lingkungan Hidup.
“Koordinasi dan pengawasan itu juga termasuk eksekutif atau pemerintah daerah. Dalam hal ini bisa melalui Dinas PU dan/atau Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Terpisah, berdasarkan hasil konfirmasi media, Dinas PU Kabupaten Kerinci menyatakan tidak dilibatkan dalam pengaturan operasional pintu air tersebut. Sementara hingga saat ini, pihak PLTA belum memberikan keterangan terkait ada atau tidaknya pelibatan Dinas PUPR Kerinci dalam pengelolaan tersebut.
Akmaluddin juga menyoroti pertemuan yang sebelumnya dilakukan antara pihak PLTA, DPRD Kerinci, dan sejumlah LSM. Ia menilai forum tersebut belum menghasilkan langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan penyusutan air Danau Kerinci.
Menurutnya, forum dengar pendapat seharusnya menjadi ruang untuk mengungkap akar persoalan sekaligus merumuskan solusi jangka panjang. Ia menekankan pentingnya transparansi data operasional sebagai salah satu kunci penyelesaian polemik tersebut.
Sebagai langkah solusi, Akmaluddin menyarankan agar pihak PLTA membangun bendungan pembatas atau dam yang berfungsi menjaga tinggi minimal permukaan air di mulut pintu air. Dengan sistem tersebut, debit air danau diharapkan tidak turun di bawah ambang batas yang telah ditentukan.
Selain itu, ia meminta pihak PLTA membuka data terkait jumlah debit air yang dialirkan sebelum dan saat terjadi penyusutan air. Ia juga menilai perlu adanya kesepakatan bersama mengenai batas minimal tinggi permukaan Danau Kerinci yang harus dijaga.
Di sisi lain, Akmaluddin menilai kerusakan lingkungan turut memperparah menurunnya debit air danau. Ia menyoroti maraknya pembukaan kawasan hutan untuk aktivitas perladangan yang berdampak pada berkurangnya kemampuan daerah tangkapan air.
Menurutnya, hutan memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem air. Pepohonan berfungsi menyerap serta menyimpan air saat musim hujan dan menjaga ketersediaan air saat musim kemarau. Jika kawasan hutan terus berkurang, maka debit air sungai dan danau berpotensi semakin menurun.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, hingga pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesadaran dalam menjaga kelestarian lingkungan. Akmaluddin menegaskan bahwa danau dan sungai merupakan aset bersama yang harus dijaga demi keberlangsungan kehidupan generasi mendatang.
Akmal menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya introspeksi serta pengawasan kolektif dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air di Kabupaten Kerinci.











