Penulis: Raihan Muhammad
Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan UNNES, Direktur Eksekutif Amnesty UNNES, dan Penulis
Ketukan palu dalam rapat paripurna DPR RI pada 18 November 2025 menandai pengesahan KUHAP baru. Namun di balik formalitas itu, gelombang kekhawatiran justru memuncak. Puluhan organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, penyintas salah tangkap, hingga kelompok rentan menilai bahwa perubahan ini bukan sekadar perbaikan prosedural, tetapi penataan ulang relasi kekuasaan antara negara dan warga.
Proses perumusan yang berlangsung cepat dan minim transparansi menjadi sorotan awal. Meski DPR menyatakan seluruh masukan publik telah diakomodasi, sejumlah organisasi justru merasa dicatut namanya. Draf pembahasan juga tidak pernah tersedia secara berkala kepada publik, sehingga menimbulkan tanda tanya besar mengenai substansi yang dibahas.
Kewenangan Aparat Diperluas Tanpa Kontrol Hakim
Isi KUHAP baru memperkuat kekhawatiran tersebut. Sejumlah pasal memberi ruang bagi aparat untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan sejak tahap penyelidikan—fase yang secara hukum belum memastikan terjadinya tindak pidana.
Pasal 5 dan Pasal 90, misalnya, memungkinkan penahanan tanpa kontrol hakim yang kuat. Bahkan penyidik dapat mengeluarkan surat perintah penahanan secara mandiri. Para ahli hukum menilai ketentuan ini membuka celah arbitrary arrest dan kriminalisasi, terutama di tengah lemahnya mekanisme praperadilan.
Pasal 105, Pasal 112A, Pasal 132A, serta Pasal 124 juga memperbolehkan tindakan intrusif seperti penyadapan dan penggeledahan tanpa izin hakim dengan dalih “keadaan mendesak” atau menunggu undang-undang yang belum ada. Standar semacam ini bertolak belakang dengan prinsip-prinsip HAM internasional yang mensyaratkan otorisasi yudisial sebagai syarat mutlak.
Risiko Entrapment dan Praktik Gelap dalam Penyelidikan
Pasal 16 memperluas metode penyelidikan dengan memasukkan teknik undercover buy dan controlled delivery yang sebelumnya terbatas pada kasus narkotika. Tanpa pengawasan ketat, teknik ini dapat berubah menjadi praktik entrapment, di mana aparat justru menciptakan kondisi yang memicu seseorang melakukan tindak pidana.
Penggunaan “kesepakatan damai” pada tahap penyelidikan—yang diperbolehkan dalam Pasal 74A, 78, dan 79—juga menciptakan ruang gelap. Penghentian penyelidikan tidak wajib dilaporkan kepada otoritas mana pun, sehingga membuka peluang pemerasan atau intimidasi oleh aparat terhadap pihak yang terlibat.
Kelompok Rentan Terancam Kian Terpinggirkan
Isu serius lainnya menyangkut perlindungan penyandang disabilitas. Pasal 137A memungkinkan pembatasan kebebasan tanpa batas waktu bagi penyandang disabilitas mental dan intelektual.
Pasal 99 bahkan memperpanjang masa penahanan hingga 60 hari bagi orang dengan “gangguan fisik atau mental berat”, memunculkan kritik karena bersifat stigmatis dan bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi dalam Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD).
Definisi saksi dalam Pasal 1 angka 47 juga dinilai tetap diskriminatif karena mensyaratkan kemampuan melihat dan mendengar, sehingga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Sentralisasi Kekuasaan Penyidik di Bawah Polri
Pasal 7 dan Pasal 8 menempatkan seluruh penyidik PPNS dan penyidik khusus di bawah koordinasi Polri. Dengan catatan panjang penyiksaan, salah tangkap, dan minimnya akuntabilitas dalam institusi kepolisian, pemusatan kewenangan semacam ini dipandang menciptakan struktur hukum yang semakin rentan disalahgunakan.
Ancaman Terhadap HAM dan Masa Depan Peradilan Indonesia
Dengan berbagai ketentuan yang memperluas ruang gerak aparat dan mengecilkan peran pengawasan yudisial, KUHAP baru dianggap menggeser arah reformasi hukum ke jalur yang mengkhawatirkan. Potensi pelanggaran hak atas privasi, hak bebas dari penangkapan sewenang-wenang, serta hak atas keadilan tanpa diskriminasi menjadi semakin besar.
Sejumlah pengamat menilai regulasi ini dapat berubah menjadi fondasi legal bagi penyalahgunaan kekuasaan, alih-alih menjadi pedoman peradilan pidana modern yang melindungi warga negara.
Tuntutan Publik: Jangan Berhenti pada Ketukan Palu
Meski KUHAP baru telah disahkan, ruang perbaikan masih terbuka melalui uji materiil ke Mahkamah Konstitusi, advokasi revisi, serta desakan politik dan sosial dari masyarakat sipil. Banyak pihak menegaskan bahwa pembaruan hukum hanya akan bermakna ketika berpihak pada perlindungan hak warga negara, bukan memperkuat instrumen kontrol negara.
KUHAP baru kini menjadi ujian terbesar bagi komitmen Indonesia terhadap HAM dan prinsip-prinsip negara hukum. Di tengah kontroversinya, publik diimbau tetap waspada dan terus mengawal implementasinya agar hukum tidak berubah menjadi alat kekuasaan semata.













