Jakarta, Pribhumi.com — Pemerintah tengah memfinalisasi serangkaian penyempurnaan kebijakan tata kelola royalti lagu dan musik dalam sebuah rapat koordinasi nasional di Jakarta, Selasa (18/11). Upaya ini diarahkan untuk menciptakan ekosistem hak cipta yang lebih transparan, akuntabel, dan relevan dengan perkembangan teknologi digital.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Polhukam, Nofli, menegaskan bahwa banyaknya sengketa soal perizinan dan royalti belakangan ini menunjukkan adanya ketidakpahaman publik serta belum optimalnya implementasi tata kelola hak cipta.
“Sejumlah kasus menimbulkan kesalahpahaman publik hingga menciptakan kecemasan di kalangan pelaku usaha dan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, diperlukan penguatan kepastian hukum, peningkatan transparansi, serta konsolidasi kelembagaan LMK dan LMK Nasional agar pengelolaan royalti berjalan lebih efektif.
Revisi UU Hak Cipta Jadi Prioritas Nasional 2025
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham, Agung Damarsasongko, memaparkan perkembangan revisi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang kini sedang diproses di Badan Legislasi DPR.
“Draf revisi sudah melalui harmonisasi dan kini berada di Baleg untuk tahap pembahasan berikutnya,” jelasnya.
Revisi tersebut mencakup beberapa aspek penting, antara lain:
Penguatan perlindungan hak cipta di era digital
Pengaturan terhadap platform digital
Penyesuaian ciptaan berbasis teknologi dan kecerdasan artifisial (AI)
Perlindungan ekspresi budaya tradisional
Penegasan masa berlaku dan mekanisme pengalihan hak
Pengaturan Freedom of Panorama, Public Lending Right, dan Resale Right
Indonesia Dorong Instrumen Global di WIPO
Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI Kemenkumham, Yasmon, menyoroti peluang kerja sama internasional dalam penguatan sistem kekayaan intelektual nasional. Ia menyebut Indonesia tengah menggalang dukungan untuk proposal besar di tingkat global.
“Pada pertemuan bilateral dengan WIPO Juli 2025, kami mengusulkan pembentukan Jakarta Protocol,” paparnya.
Indonesia juga akan mengajukan secara resmi Indonesian Proposal on a Legally Binding Instrument for the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment dalam forum WIPO Standing Committee on Copyright and Related Rights pada Desember mendatang.
Instrumen global ini dinilai penting untuk menjamin bahwa para kreator memperoleh imbal hasil yang adil, tepat waktu, dan proporsional di tengah dominasi ekosistem digital.
Mengarah ke Kebijakan Royalti yang Lebih Modern dan Berkeadilan
Pertemuan lintas kementerian dan lembaga tersebut menjadi ruang kolaborasi untuk menyusun rekomendasi kebijakan yang mampu mengakomodasi perkembangan industri musik nasional, khususnya menghadapi tantangan teknologi digital.
Seluruh masukan dan hasil pembahasan akan menjadi bahan pertimbangan bagi Kemenko Kumham dalam memformulasikan rekomendasi final terkait penyempurnaan tata kelola royalti musik di Indonesia.
Pemerintah menargetkan lahirnya ekosistem musik yang:
Transparan
Akuntabel
Berkeadilan
Sejalan dengan praktik global













