Jakarta, Pribhumi.com — Dalam momentum Hari Guru Nasional (HGN) 2025, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mempersembahkan “kado” penting bagi dunia pendidikan. Ia resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap para guru di seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya pada Upacara HGN 2025 yang digelar secara daring, Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kerja sama tersebut menjadi landasan penerapan pendekatan restorative justice bagi guru yang menghadapi persoalan dengan murid, orang tua, maupun kelompok masyarakat terkait pelaksanaan tugas profesionalnya. Upaya ini diharapkan dapat mencegah kriminalisasi terhadap guru yang tengah menjalankan tugas mendidik.
Mu’ti menegaskan bahwa profesi guru semakin berat di tengah derasnya pengaruh dunia digital serta pola hidup yang semakin materialistis. Menurutnya, guru kini dihadapkan pada problem sosial, budaya, moral dan politik, ditambah tingginya tuntutan masyarakat yang tidak selalu diiringi penghargaan layak terhadap profesi pendidik.
Kondisi tersebut kerap menimbulkan tekanan mental, sosial, bahkan membawa sebagian guru berhadapan dengan aparat hukum. “Situasi ini harus dihentikan. Guru perlu tampil lebih percaya diri dan berwibawa di hadapan murid,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa guru memegang peranan krusial menghadapi kompleksitas permasalahan murid zaman sekarang—mulai dari kesulitan akademik, masalah moral dan spiritual, penggunaan gawai berlebihan, keterlibatan dalam judi online, hingga persoalan keluarga dan ekonomi.
“Guru adalah figur teladan yang dibutuhkan murid, baik di dalam maupun di luar kelas. Mereka bukan hanya pengajar, tapi juga orang tua kedua, mentor, dan sahabat yang mendampingi murid dalam suka maupun duka,” kata Abdul Mu’ti.













